Pengungkapan Kasus Curanmor di Kecamatan Sreseh
Polisi Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura. Dalam penangkapan ini, empat orang terduga pelaku diamankan, dua di antaranya ditangkap melalui operasi cepat oleh tim Resmob.
Kasus curanmor ini terjadi di halaman rumah korban, Abd. Qirom (29), di Dusun Disanah Timur, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Sampang pada dini hari tanggal 7 April 2026. Setelah menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pengungkapan kasus ini berlanjut pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap tersangka berinisial R di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang. Dari hasil pengembangan, selang 30 menit kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial DA di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.
Dua tersangka yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengembangan penyidikan, diketahui adanya keterlibatan dua pelaku lainnya. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat serta fotokopi BPKB kendaraan milik korban. Menurut hasil penyidikan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengambil kendaraan yang terparkir. Motif mereka adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai peran masing-masing. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara tambahan.
Tindakan Polisi dalam Penangkapan Pelaku
- Operasi Cepat: Tim Resmob melakukan operasi cepat untuk menangkap dua tersangka terlebih dahulu.
- Penangkapan di Lokasi Berbeda: Tersangka R ditangkap di Jalan Mutiara, sedangkan tersangka DA ditangkap di Desa Dharma Camplong.
- Pemeriksaan Lebih Lanjut: Dua tersangka yang diamankan dibawa ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan.
- Pengembangan Kasus: Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain maupun lokasi kejadian tambahan.
Barang Bukti yang Disita
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
- Fotokopi BPKB kendaraan milik korban
Peran Para Pelaku
- Mereka melakukan aksi pencurian dengan mengambil kendaraan yang terparkir.
- Motif utama adalah untuk memiliki dan menjual kembali kendaraan tersebut.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
- Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian berdasarkan KUHP.
- Ancaman hukuman bervariasi tergantung peran masing-masing pelaku.
Langkah Selanjutnya
- Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus.
- Mencari kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.
- Mengungkap tempat kejadian perkara tambahan jika diperlukan.










Discussion about this post