JAKARTA, KLIKKEPRI.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan sukses menggulung jaringan raksasa importasi ilegal telepon seluler (ponsel) bekas asal China.
Tiga berkas perkara para tersangka kini resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diseret ke meja hijau.
Koordinator Gakkum Bidang Pideksus Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua laporan polisi yang dirilis pertengahan April lalu.
Penyidik menetapkan empat aktor intelektual sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan warga negara (WN) China berinisial DCP alias PR (berperan sebagai pengendali impor) dan SJ. Dua tersangka lainnya adalah bos perusahaan lokal yakni MT selaku Direktur PT TSL, serta TW selaku Direktur PT TSI yang kini berstatus buron (DPO) karena diduga kabur ke luar negeri.
“Berkas perkara atas nama tersangka SJ, DCP alias PR, dan MT telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Sidoarjo.
Seluruh penetapan tersangka didasarkan pada lima alat bukti sah yang solid. Kami juga bergerak cepat menggandeng Ditjen Imigrasi guna mencekal jaringan ini,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (8/7/2026).
Operasi senyap penangkapan ini diwarnai penggeledahan maraton di empat titik panas kawasan Jakarta Utara, Cengkareng (Jakarta Barat), dan Kabupaten Sidoarjo.
Dari operasi tersebut, Satgas Gakkum menyita aset fantastis berupa 50.000 unit ponsel bekas beserta gunungan suku cadang senilai Rp250 miliar, ratusan ribu perlengkapan bayi senilai Rp3,07 miliar, serta ribuan unit iPhone siap edar senilai Rp10,33 miliar.
Total estimasi nilai barang bukti yang diselamatkan mencapai Rp263,4 miliar.
Ade Safri menegaskan, pukulan telak terhadap sindikat penyelundup ini merupakan implementasi nyata Polri dalam mengawal program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto demi menyumbat kebocoran penerimaan kas negara, melindungi industri digital dalam negeri, sekaligus memperkuat reformasi hukum ekonomi nasional.(din)










Discussion about this post