Washington — Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio melontarkan ancaman keras terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di tengah langkah baru pemerintahan Donald Trump yang menjatuhkan sanksi keuangan tambahan kepada lembaga itu. Dalam pernyataan video yang diunggah ke X, Rubio menegaskan bahwa Washington tidak akan membiarkan ICC terus bergerak, terutama setelah pengadilan tersebut memicu kemarahan AS lewat penyelidikan dan surat perintah penangkapan yang menyasar pejabat Israel serta dugaan perkara terkait personel Amerika di Afghanistan.
Rubio mengatakan pemerintah AS akan menempuh langkah untuk memutus ruang gerak ICC. Ia menyebut sanksi itu akan membuat aset mahkamah yang berada di bawah yurisdiksi AS diblokir, sekaligus memberi tenggat enam bulan bagi perusahaan dan warga Amerika untuk menghentikan hubungan bisnis dengan lembaga tersebut. Sejumlah transaksi tertentu tetap dikecualikan dari aturan baru itu. Dalam video tersebut, Rubio juga menuduh ICC bertindak sewenang-wenang dan menegaskan bahwa AS tidak mengakui kewenangan pengadilan itu atas warga negaranya.
Langkah terbaru ini memperluas kebijakan yang sudah lebih dulu ditempuh pemerintahan Trump pada masa jabatan keduanya. Setelah kembali ke Gedung Putih pada 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan bagi sanksi terhadap penyelidikan yang melibatkan warga Israel dan Amerika. Pada Agustus, pemerintahannya juga menargetkan hakim dan jaksa ICC, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane. Di masa jabatan pertamanya, Trump pun pernah menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC, namun kebijakan itu kemudian dicabut pada era Presiden Joe Biden.
ICC merespons dengan mengecam keras kebijakan Washington. Pengadilan yang dibentuk melalui perjanjian internasional dan diberi mandat oleh 125 negara pihak itu menilai sanksi AS merupakan upaya untuk menghambat penegakan hukum dan menghalangi lembaga tersebut menjalankan tugas pokoknya. ICC menyatakan langkah tersebut bukan sekadar tekanan politik, melainkan serangan terhadap supremasi hukum dan tatanan hukum internasional yang menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak berada di atas hukum.
Dalam pernyataannya, ICC juga menyebut sanksi itu bertujuan mengganggu operasional lembaga dan menakut-nakuti orang-orang yang bekerja maupun berhubungan dengan pengadilan. Akane menegaskan ICC tetap akan melaksanakan mandatnya secara penuh, dengan sikap independen dan tidak memihak, berdasarkan hukum dan bukti, demi para korban kejahatan berat. Pengadilan itu pun meminta negara-negara anggota mengambil langkah nyata agar ICC tetap memiliki sumber daya untuk bekerja dan terus menjalankan fungsinya.
Kritik terhadap sanksi AS juga datang dari Amnesty International. Organisasi itu menyerukan agar pemerintah di berbagai negara menolak tindakan Washington dan aktif melindungi ICC. Menurut Amnesty, sanksi terhadap lembaga pengadilan itu dimaksudkan untuk menghancurkan ICC dan memadamkan harapan atas keadilan bagi pelaku kejahatan berat. Erika Guevara Rosas, direktur senior Amnesty untuk bidang penelitian, kebijakan, advokasi, dan kampanye, menyebut kebijakan tersebut sebagai ancaman eksistensial yang harus digagalkan.
Di tengah pertarungan politik dan hukum ini, ICC mengingatkan bahwa sejarah akan menilai bagaimana komunitas internasional merespons tekanan terhadap lembaga yang dibentuk untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pengadilan menekankan bahwa membela ICC berarti juga menjaga tatanan internasional yang berlandaskan hukum.








Discussion about this post