Penangkapan WNA Tersangka Peredaran Narkoba di Jakarta
Polisi berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berinisial GE alias SL di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan peredaran narkotika yang melibatkan berbagai jenis narkoba berbahaya.
Temuan Berupa Ribuan Gram Narkotika
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, petugas menemukan jumlah besar narkotika jenis Happy Water, cartridge etomidate, dan ketamine. Total berat narkotika yang ditemukan mencapai ribuan gram, dengan rincian sebagai berikut:
- Happy Water: Ditemukan dalam ratusan kemasan bertuliskan “Chrispy Fruit” dengan berat bruto total 2.730 gram.
- Etomidate: Ditemukan dalam bentuk cartridge.
- Ketamine: Ditemukan dalam satu paket seberat 500 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan beberapa kemasan lain yang diduga berisi zat serupa.
Pengakuan Pelaku Terkait Sumber Narkoba
Pelaku mengaku bahwa seluruh narkotika yang ditemukan berasal dari seseorang berinisial A. Ia menyatakan bahwa narkotika tersebut dibeli dengan nilai transaksi sebesar Rp300 juta untuk kemudian diedarkan kembali. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Awalnya, petugas menemukan cartridge berisi cairan etomidate saat melakukan penangkapan dan penggeledahan awal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di apartemen tersebut. Hasilnya, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan secara tersembunyi.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga terkena tuntutan hukum terkait pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan kesehatan.
Kesiapan Polisi dalam Menghadapi Peredaran Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak kesehatan dan kehidupan masyarakat.










Discussion about this post