BATAM, KLIKKEPRI.com – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menjadi Perda dalam rapat paripurna, Jumat, 8/5/2026. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi tiga wakil ketua.
Hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemko, BP Batam, Forkopimda, pengurus LAM, dan media.
Pengesahan menjadi agenda kedua setelah pembahasan Ranperda Pengelolaan Persampahan.
Ketua Pansus LAMKR Muhammad Yunus SPi, yang juga Sekretaris Umum LAM Kota Batam, membacakan laporan.
Ia menyebut Perda ini penting untuk menjaga identitas Melayu di tengah modernisasi Batam.
“LAM tidak hanya simbol budaya, tapi institusi strategis yang menjaga marwah budaya dan jadi mitra pemerintah,” ujarnya.
Pansus mengutip Tenas Effendy:
“Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.” Pembahasan melibatkan Pemko, LAM, tenaga ahli, dan pakar budaya Prof Abdul Malik. Pansus juga studi banding ke Yogyakarta.
Poin penting Perda LAMKR:
Terdiri dari 14 bab dan 46 pasal. Mengatur kewenangan daerah di bidang budaya, tugas-fungsi LAM, hubungan dengan pemda dan paguyuban, Hari Jadi LAM 10 September, upacara dan gelar adat, pelestarian budaya, keprotokolan adat, hingga pendanaan. LAM diposisikan sebagai “payung negeri” di Batam.
Setelah laporan, seluruh anggota DPRD setuju. Ketua DPRD mengetok palu tanda pengesahan.
Wali Kota Amsakar Achmad mengapresiasi DPRD dan Pansus. Ia menegaskan Perda ini benteng budaya di tengah globalisasi.
“Batam harus maju ekonomi, tapi tetap kaya budaya. Anak cucu kita harus bangga jadi masyarakat Melayu Kepri,” katanya.
Amsakar menutup dengan pantun: “Kayu jati dibuat perahu/Layarnya dikembang menuju selat/Eksekutif legislatif selalu bersatu/LAM Kota Batam sebagai perekat.”
Rapat ditutup dengan pantun dan peragaan busana adat Melayu. Sekretaris DPRD diminta proses Perda sesuai mekanisme.***










Discussion about this post