JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang Samin Tan.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dari ke-14 lokasi tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting, kendaraan, alat berat, serta uang tunai senilai Rp1 miliar.
“Iya, uang tunai tersebut ditemukan di kantor [PT Asmin Koalindo Tuhup]. Jumlahnya sekitar Rp1 miliar,” kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, 14 titik penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terdiri dari 10 lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Di wilayah ini, penggeledahan dilakukan di kantor PT AKT, kantor yang terafiliasi dengan PT AKT seperti PT MCM, hingga kediaman Samin Tan dan sejumlah saksi.
Selanjutnya, di Kalimantan Tengah ada tiga lokasi yang menjadi fokus penggeledahan, yaitu kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor Kontraktor PT ARTH. Sementara itu, satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2016-2025,” tambah Syarief.
Sebagai informasi, Samin Tan selaku pemilik sah atau penerima manfaat PT AKT diduga masih terlibat dalam aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal antara tahun 2017 hingga 2025.
Sebenarnya, aktivitas tambang PT AKT telah dihentikan melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas ilegal ini tetap berlangsung karena Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum pejabat negara.
Fakta Penting Terkait Kasus Ini
- Penggeledahan dilakukan di 14 lokasi yang mencakup Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan.
- Pihak Kejagung menyita dokumen, kendaraan, alat berat, serta uang tunai sebesar Rp1 miliar.
- Penggeledahan bertujuan untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT AKT.
- Aktivitas tambang PT AKT telah dihentikan melalui surat terminasi, namun masih berlangsung secara ilegal.
Penyebab Aktivitas Tambang Ilegal Berlanjut
- Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
- Meski sudah dilarang, aktivitas tambang tetap berjalan karena adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu.
- Penyidik Kejagung terus memperluas penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti yang lebih kuat.
Langkah Kejagung Selanjutnya
- Penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi terkait.
- Dokumen-dokumen yang disita akan diproses untuk membantu penyelidikan.
- Pihak Kejagung akan mengajukan laporan resmi kepada pihak berwenang terkait temuan yang diperoleh.










Discussion about this post