BATAM, KLIKKEPRI.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong amankan pria berinisial J, 47 tahun, terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan hari ini, Rabu 3 Juni 2026 setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut.
Korban berinisial KD, 7 tahun, diduga mengalami perlakuan tidak pantas dari pelaku.
Ayah korban, AD, 26 tahun, melapor ke Polsek Bengkong pada pukul 13.10 WIB setelah dapat informasi dari keluarga.
Sebelum polisi tiba, warga lebih dulu mengamankan terduga pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., petugas olah TKP, mintai keterangan saksi, dan amankan barang bukti, baju abu-abu biru, celana panjang biru dongker, dan celana dalam krem.
Polsek Bengkong jerat pelaku Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 KUHP UU No. 1/2023 yang telah disesuaikan UU No. 1/2026 tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polresta Barelang menegaskan komitmen lindungi anak dan tindak tegas pelaku.
Masyarakat diminta lapor gangguan kamtibmas lewat Call Center 110 bebas pulsa 24 jam. ***










Discussion about this post