Wapres Gibran Rakabuming Raka Membahas Trade Misinvoicing yang Merugikan Negara
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, secara tiba-tiba mengungkapkan perhatiannya terhadap praktik trade misinvoicing yang disebutnya merugikan negara hingga miliaran dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini diungkapkan melalui sebuah video berdurasi 5 menit 9 detik yang diunggah di akun YouTube resmi Wakil Presiden. Dalam video tersebut, Gibran menyampaikan pentingnya menjaga kedaulatan keuangan negara di tengah perubahan zaman dan persaingan ekonomi yang semakin ketat.
“Di balik arus besar perdagangan global, ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan. Namun, bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri. Ya, itu adalah praktik trade misinvoicing,” ujar Gibran dalam video tersebut.
Dua Jenis Praktik Trade Misinvoicing
Gibran menjelaskan bahwa terdapat dua jenis praktik trade misinvoicing yang mampu merugikan negara, yaitu underinvoicing dan overinvoicing. Kerugian yang disebabkan oleh kedua jenis praktik ini cukup besar. Menurut data yang disampaikan oleh Gibran, selama periode 2014 hingga 2023, nilai underinvoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau rata-rata 40 miliar dolar AS per tahun.
“Sedangkan nilai overinvoicing ekspor tercatat 252 miliar US atau 25 miliar US per tahun dengan sektor terbesar ada pada perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta smartphone,” jelas Gibran.
Kerugian Bagi Negara

Gibran menambahkan bahwa segala kasus trade misinvoicing merupakan bentuk pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Pertama, hilangnya penerimaan pajak dan bea dalam skala besar. Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih.
Kerugian kedua, larinya modal ke luar negeri dan berkurangnya devisa negara. Selisih pembayaran ekspor impor yang tidak dilaporkan sering ditinggalkan di luar negeri. Hal itu berakibat devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari seharusnya.
Kerugian ketiga, masuknya dana gelap ke dalam negeri. Trade misinvoicing tak hanya soal uang yang hilang keluar, tapi sebagian skenario justru memasukkan uang ilegal ke Indonesia yang umum dipakai untuk pencucian uang.
“Keempat, membuat iklim persaingan usaha tidak adil. Pelaku usaha yang jujur, membayar pajak sesuai aturan akan kalah bersaing dari oknum yang bisa menjual barang lebih murah karena kecurangan dalam pelaporan invoice yang pada akhirnya mendorong semua pihak untuk ikut-ikutan curang demi bertahan,” tutur Gibran.
Apa Itu Trade Misinvoicing?

Dalam video tersebut, Gibran pun menjelaskan tentang apa itu trade misinvoicing. Menurut dia, trade invoicing adalah sebuah praktik yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor dan impor.
“Ketika modal mengalir keluar tanpa tercatat secara jelas. Ketika harga transaksi dilaporkan tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga ada selisih pencatatan yang membuka celah dana gelap beredar. Inilah kecurangan yang seolah teknis, tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata,” ujar putra sulung Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo tersebut.










Discussion about this post