Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2026. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen pada hari Sabtu, 23 Mei 2026.
TASPEN menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 tahun ini akan dimulai paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu. Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan atau autentikasi tambahan.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Berikut adalah daftar ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13:
Daftar ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Daftar ASN yang Berhak Menerima Gaji Ke-13
Aturan yang sama juga menentukan golongan ASN yang berhak menerima gaji ke-13. Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut beberapa kelompok ASN yang termasuk dalam kategori penerima, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan, seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk memberikan penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat. Selain itu, gaji ke-13 juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji ke-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak. Oleh karena itu, gaji ke-13 diberikan supaya membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.










Discussion about this post