Penemuan 22 Produk Obat Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia Terlarang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sebanyak 22 produk suplemen dan obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang penggunaannya. Temuan ini dilakukan dalam pengawasan periode Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan produk stamina pria, sementara sisanya terdiri dari berbagai jenis produk lainnya.
Dari 22 produk OBA tersebut, 13 merek di antaranya adalah produk stamina pria yang mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Adapun 6 merek lainnya merupakan produk pegal linu yang mengandung bahan seperti parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, dan prednisolon. Selain itu, ada satu merek produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin, serta dua merek produk pereda gatal yang mengandung BKO seperti klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Taruna menjelaskan bahwa penambahan BKO pada produk OBA sangat berisiko bagi kesehatan karena jumlah bahan kimia yang ditambahkan tidak diketahui pasti, sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan. Bahkan, beberapa obat tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Produk-produk stamina pria yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.
Adapun daftar produk-produk tersebut antara lain:
- Gutamin
- Fu Wei Capsules
- GERANIUM WILFORDII OINTMENT
- Maduon
- Happyco
- Sehat Pria
- Godong Ijo
- Djinggo
- Sultan-Co
- Pegal Linu Sarang Klanceng
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
- Kopi Super Jantan
- Samyun Wan
- Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
- ASAMULYN
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group
- Resources
- Kapsul Strong Love
- Sinatren
- Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
- YAMAN STRONG HONEY
- U.S.A VIAGRA
- VIGRA PLATINUM
Selain hasil pengawasan di Indonesia, BPOM juga mendapatkan informasi tentang produk suplemen kesehatan yang mengandung BKO melalui laporan otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada periode Maret 2026. Dalam laporan tersebut, terdapat dua merek produk luar negeri yang tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) di BPOM dan terdeteksi beredar di Thailand. Produk tersebut merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid.
Berdasarkan penelusuran BPOM, kedua produk tersebut tidak beredar di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal.
Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko kesehatan yang serius. Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. BPOM berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam, dan memberikan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Taruna mengimbau agar temuan ini dapat menjadi atensi publik mengenai risiko kesehatan yang mengintai di balik produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh klaim produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan atau memiliki efek yang sangat cepat. Taruna juga meminta masyarakat hanya membeli produk melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang terpercaya. Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.










Discussion about this post