Kebijakan Bensin E5 yang Diterapkan Secara Bertahap
Mulai Juli 2026, pemerang akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran bioetanol 5 persen (E5) di sejumlah wilayah tertentu. Kebijakan ini diberlakukan secara bertahap dan tidak langsung berlaku di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan ketersediaan bahan baku serta distribusi yang lancar.
Wilayah yang menjadi sasaran awal kebijakan E5 meliputi:
- Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Wilayah Lampung
Pemilihan wilayah-wilayah tersebut dilakukan sebagai strategi agar rantai pasok dan tata kelola distribusi bioetanol dapat diawasi secara ketat dan berjalan mulus pada tahap awal.
Fokus pada Bahan Baku Lokal
Di balik kebijakan ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan instruksi tegas agar seluruh pasokan etanol untuk program E5 berasal dari hasil bumi dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pasar impor dan memperkuat kedaulatan energi nasional.
Saat ini, hanya ada tiga perusahaan lokal yang siap memproduksi bioetanol berspesifikasi bahan bakar (fuel grade). Total kapasitas produksi ketiga perusahaan tersebut mencapai kisaran 26 ribu kiloliter (KL) bioetanol.
Aturan Teknis dan Pendampingan Program B50
Untuk memberikan payung hukum yang solid, pemerintah sedang menyelesaikan draf keputusan menteri (kepmen) yang akan mengatur rincian kuota dan alokasi volume bioetanol yang wajib dipasok ke masing-masing wilayah tujuan.
Kebijakan E5 ini juga akan berjalan seiring dengan program biodiesel B50 (campuran 50 persen minyak sawit pada solar) yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.
Sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan, PT Pertamina (Persero) telah melakukan uji coba pasar di ratusan titik pengisian. Sampai saat ini, Pertamina telah membangun 179 lokasi dan akan menambah 30 lokasi lagi.
Proses Perizinan yang Lebih Sederhana
Selain regulasi cukai, pemerintah juga sedang membahas kepastian izin usaha untuk sektor biofuel. Apakah izin usaha industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN) akan digunakan.
Menurut Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, pemerintah ingin proses perizinan lebih sederhana agar pelaku usaha tidak terbebani birokrasi panjang.
“Sekarang, karena KBLI-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” katanya.
Dengan skema baru ini, pelaku usaha biofuel tidak lagi diwajibkan mengurus IUI yang selama ini membutuhkan rekomendasi gubernur dan sejumlah persyaratan tambahan lainnya. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses bisnis dan meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pengembangan biofuel.










Discussion about this post