klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Ekonomi

DJP Kaltimtara blokir 322 rekening, tunggakan pajak capai Rp710 miliar

Redaksi by Redaksi
13 Mei 2026 - 13:41
Reading Time: 2 mins read
0
DJP Kaltimtara blokir 322 rekening, tunggakan pajak capai Rp710 miliar

Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak di Kalimantan Timur dan Utara

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Paryan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kaltimtara pada 29 April 2026 lalu. Dalam kegiatan tersebut, terdapat sebanyak 322 surat permintaan blokir yang diajukan. Surat-surat ini terdiri dari 142 wajib pajak (WP) dan 180 penanggung pajak (PP), dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 710.040.556.092.

Pemblokiran rekening dilakukan dengan mengajukan permintaan pada 18 Kantor Pusat dan Daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan. Menurut Paryan, langkah ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera pada mereka.

“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga kami melakukan upaya pemblokiran rekening,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Paryan juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemblokiran rekening, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan serangkaian tahapan penagihan aktif terlebih dahulu. Mulai dari pemberitahuan Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada para penanggung pajak. Namun, para penanggung pajak tersebut tetap tidak melunasi kewajibannya.

Dengan begitu, langkah pemblokiran serentak ini juga menjadi bagian dari strategi DJP untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak. Dalam pelaksanaannya, DJP memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabah sebagai langkah awal sebelum dilakukan tindakan penyitaan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sementara itu, tata cara pemblokiran rekening diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Paryan menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Sehingga, DJP Kaltimtara berharap, melalui tindakan ini para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan sehingga tercipta iklim kepatuhan pajak yang semakin baik ke depannya.

“Penegakan hukum diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Celios Soroti Transparansi dan Independensi Bursa di Balik Ancaman Penurunan Status Pasar Saham Indonesia
Ekonomi

Celios Soroti Transparansi dan Independensi Bursa di Balik Ancaman Penurunan Status Pasar Saham Indonesia

19 Oktober 2026 - 04:55
Celios Kaitkan Akuisisi BYAN dengan Kekhawatiran Turunnya Kelas Pasar Saham Indonesia
Ekonomi

Celios Kaitkan Akuisisi BYAN dengan Kekhawatiran Turunnya Kelas Pasar Saham Indonesia

17 Oktober 2026 - 22:53
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Pasar Cermati Sentimen MSCI dan RDG BI
Ekonomi

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Pasar Cermati Sentimen MSCI dan RDG BI

17 Oktober 2026 - 18:28
Harga BBM Pertamina 17 Oktober 2026 Stabil, Nonsubsidi Masih Tahan di Level September
Ekonomi

Harga BBM Pertamina 17 Oktober 2026 Stabil, Nonsubsidi Masih Tahan di Level September

17 Oktober 2026 - 11:24
Bank Jatim Ingatkan Risiko Jika Gaji ASN Dialihkan ke Koperasi
Ekonomi

Bank Jatim Ingatkan Risiko Jika Gaji ASN Dialihkan ke Koperasi

16 Oktober 2026 - 21:16
Usulan MSCI Ubah Status Indonesia Picu Tekanan Tajam di Bursa Saham
Ekonomi

Usulan MSCI Ubah Status Indonesia Picu Tekanan Tajam di Bursa Saham

16 Oktober 2026 - 17:44
Next Post
15 Ribu Karyawan Di-PHK, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak JKP Cair

15 Ribu Karyawan Di-PHK, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak JKP Cair

BMKG catat 203.658 sambaran petir pada 4-10 Mei, Riau paling parah

BMKG catat 203.658 sambaran petir pada 4-10 Mei, Riau paling parah

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com