Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak di Kalimantan Timur dan Utara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Paryan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kaltimtara pada 29 April 2026 lalu. Dalam kegiatan tersebut, terdapat sebanyak 322 surat permintaan blokir yang diajukan. Surat-surat ini terdiri dari 142 wajib pajak (WP) dan 180 penanggung pajak (PP), dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 710.040.556.092.
Pemblokiran rekening dilakukan dengan mengajukan permintaan pada 18 Kantor Pusat dan Daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan. Menurut Paryan, langkah ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera pada mereka.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga kami melakukan upaya pemblokiran rekening,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Paryan juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemblokiran rekening, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan serangkaian tahapan penagihan aktif terlebih dahulu. Mulai dari pemberitahuan Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada para penanggung pajak. Namun, para penanggung pajak tersebut tetap tidak melunasi kewajibannya.
Dengan begitu, langkah pemblokiran serentak ini juga menjadi bagian dari strategi DJP untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak. Dalam pelaksanaannya, DJP memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabah sebagai langkah awal sebelum dilakukan tindakan penyitaan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sementara itu, tata cara pemblokiran rekening diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Lebih lanjut, Paryan menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Sehingga, DJP Kaltimtara berharap, melalui tindakan ini para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan sehingga tercipta iklim kepatuhan pajak yang semakin baik ke depannya.
“Penegakan hukum diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.










Discussion about this post