klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Ekonomi

15 Ribu Karyawan Di-PHK, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak JKP Cair

Redaksi by Redaksi
13 Mei 2026 - 14:12
Reading Time: 2 mins read
0
15 Ribu Karyawan Di-PHK, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak JKP Cair

Kondisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia

Pada awal tahun 2026, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) telah melanda belasan ribu pekerja di berbagai wilayah Indonesia. Data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga 5 Mei 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 15.425 tenaga kerja resmi terdata mengalami PHK selama periode Januari hingga April 2026. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dari jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan kesejahteraan buruh telah memberikan jaminan bahwa hak-hak para pekerja yang terdampak tetap akan diberikan secara penuh. Salah satu program utama yang menjadi perhatian adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk membantu pekerja dalam masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan langkah proaktif untuk mengantisipasi lonjakan klaim dari pekerja yang terkena dampak PHK. Salah satu strategi yang diterapkan adalah memetakan perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi untuk melakukan efisiensi karyawan dalam waktu dekat. Dengan data tersebut, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi pekerja yang terdampak.

Strategi “jemput bola” yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meminimalisir hambatan administratif yang sering dialami oleh para pekerja. Bahkan, lembaga ini menyatakan kesiapan untuk menyediakan layanan langsung di lokasi perusahaan guna memastikan hak pekerja segera cair begitu status PHK ditetapkan.

Secara persebaran wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan dampak PHK paling signifikan. Dari total laporan nasional, sebanyak 3.339 orang atau sekitar 21,65 persen korban PHK berada di wilayah tersebut, menjadikannya daerah dengan angka tertinggi saat ini. Saiful menjelaskan bahwa tekanan ekonomi global serta konflik internasional menjadi pemicu utama goyahnya stabilitas industri tertentu. Sektor yang paling rentan saat ini adalah manufaktur yang sangat bergantung pada fluktuasi harga bahan baku minyak dan plastik.

Meskipun situasi industri sedang tidak menentu, BPJS Ketenagakerjaan meminta para pekerja untuk tidak panik dan segera mengurus haknya melalui kanal resmi yang telah disediakan. Percepatan pencairan manfaat JKP diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi sementara bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Ketentuan Pengajuan Klaim JKP

Untuk memudahkan proses pengajuan klaim JKP, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  • Laporan Mandiri: Pekerja dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim secara mandiri melalui aplikasi resmi JKP.
  • Batas Waktu: Klaim wajib diajukan paling lambat enam bulan setelah tanggal resmi PHK terjadi.

Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pekerja yang terdampak PHK mendapatkan haknya secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Pemerintah: Satgas Mitigasi PHK

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengambil langkah strategis dengan meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Keppres ini menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Dalam peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu, Presiden menegaskan komitmennya untuk melindungi nasib para pekerja. Prabowo menyatakan bahwa pemerintah siap melakukan intervensi jika sektor swasta mulai menyerah menghadapi tekanan ekonomi demi menjaga kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Celios Soroti Transparansi dan Independensi Bursa di Balik Ancaman Penurunan Status Pasar Saham Indonesia
Ekonomi

Celios Soroti Transparansi dan Independensi Bursa di Balik Ancaman Penurunan Status Pasar Saham Indonesia

19 Oktober 2026 - 04:55
Celios Kaitkan Akuisisi BYAN dengan Kekhawatiran Turunnya Kelas Pasar Saham Indonesia
Ekonomi

Celios Kaitkan Akuisisi BYAN dengan Kekhawatiran Turunnya Kelas Pasar Saham Indonesia

17 Oktober 2026 - 22:53
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Pasar Cermati Sentimen MSCI dan RDG BI
Ekonomi

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Pasar Cermati Sentimen MSCI dan RDG BI

17 Oktober 2026 - 18:28
Harga BBM Pertamina 17 Oktober 2026 Stabil, Nonsubsidi Masih Tahan di Level September
Ekonomi

Harga BBM Pertamina 17 Oktober 2026 Stabil, Nonsubsidi Masih Tahan di Level September

17 Oktober 2026 - 11:24
Bank Jatim Ingatkan Risiko Jika Gaji ASN Dialihkan ke Koperasi
Ekonomi

Bank Jatim Ingatkan Risiko Jika Gaji ASN Dialihkan ke Koperasi

16 Oktober 2026 - 21:16
Usulan MSCI Ubah Status Indonesia Picu Tekanan Tajam di Bursa Saham
Ekonomi

Usulan MSCI Ubah Status Indonesia Picu Tekanan Tajam di Bursa Saham

16 Oktober 2026 - 17:44
Next Post
BMKG catat 203.658 sambaran petir pada 4-10 Mei, Riau paling parah

BMKG catat 203.658 sambaran petir pada 4-10 Mei, Riau paling parah

Menjelang Piala AFF U19 di Sumut, Semua Venue Siap 100 Persen, Stadion Teladan Diperbaiki

Menjelang Piala AFF U19 di Sumut, Semua Venue Siap 100 Persen, Stadion Teladan Diperbaiki

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com