Kejaksaan Manggarai Barat Pulihkan Rp 2 Miliar Lebih Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Labuan Bajo – Upaya penegakan hukum di Manggarai Barat membuahkan hasil signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.094.098.671 dari dua kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dana ini dikembalikan kepada negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Pengumuman keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di aula kantor Kejari Manggarai Barat pada Rabu, Juni 2026. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran penting Kejari, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ifan, dan Kepala Seksi Intelijen, Pradewa.
Di hadapan awak media, tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 terpampang jelas di atas meja konferensi pers, menjadi bukti nyata dari upaya pemulihan aset negara. “Uang sebesar ini merupakan hasil pemulihan kerugian keuangan negara dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah. Setelah proses ini selesai, dana tersebut akan kami serahkan melalui Bank BNI untuk disetorkan kembali ke kas negara,” ujar Yoanes Kardinto.
Dua Kasus Korupsi yang Telah Inkrah
Dana yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Manggarai Barat berasal dari dua proyek pembangunan yang terindikasi korupsi. Kedua kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap.
1. Proyek Pembangunan Jalan Golowelu – Orong (Tahun Anggaran 2021–2022)
Kasus pertama yang berhasil dipulihkan kerugian negaranya adalah tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Golowelu – Orong yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021–2022. Proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.838.973.271.
Dalam perkara ini, Kejari Manggarai Barat berhasil memulihkan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak-pihak yang dinyatakan bersalah dan telah mengembalikan kerugian negara meliputi:
- Siprianus Barut: Direktur PT Putri Karisma Mandiri.
- Joseph Jemadi: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR.
- Pangkriasius.
- Fransiskus.
- Antonius Okan: Direktur PT Sumba I Grup.
Keberhasilan pemulihan dana penuh dari kasus ini menunjukkan efektivitas penindakan dan upaya penyitaan aset yang dilakukan oleh tim jaksa.
2. Proyek Pembangunan Irigasi Weikaca (Tahun Anggaran 2021)
Kasus kedua yang juga berhasil dipulihkan sebagian kerugian negaranya adalah tindak pidana korupsi dalam pembangunan Irigasi Weikaca pada tahun anggaran 2021. Proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 388.652.216.
Dari total kerugian negara tersebut, Kejari Manggarai Barat berhasil mengamankan dan memulihkan dana sebesar Rp 255.125.400. Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dan telah diproses hukum antara lain:
- Stephanus Edigiusukur: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
- Irwan Ardana: Pengawas dari PT Gripa Mitra Konsultan.
- Fidelis Suhari: Penyedia dari PT Juta Teknik Mandiri.
Meskipun belum seluruhnya pulih, upaya maksimal terus dilakukan untuk mengembalikan sisa kerugian negara dari kasus ini.
Upaya Pelacakan Aset Berlanjut untuk Sisa Kerugian
Meskipun telah berhasil memulihkan sebagian besar kerugian negara, Kejari Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengejar sisa dana yang belum dikembalikan. Tim Kejaksaan tidak akan berhenti sampai seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
“Kami masih melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap terpidana yang belum melunasi kewajiban pengembalian kerugian negara. Harta benda yang ditemukan nantinya akan disita, dilelang, dan hasilnya diserahkan kembali kepada negara,” tegas Yoanes Kardinto.
Yoanes menjelaskan bahwa sebagian dana yang berhasil dipulihkan berasal dari hasil penyitaan aset selama proses penyidikan. Aset-aset yang disita, termasuk kendaraan, kemudian dilelang untuk mendapatkan dana yang dapat dikembalikan kepada kas negara.
Lebih lanjut, Yoanes menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara oleh para terpidana selama proses persidangan menjadi salah satu faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. “Memang faktanya mereka mendapatkan keringanan karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Manggarai Barat dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Proses pelacakan aset yang berkelanjutan menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi para koruptor untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukumnya.










Discussion about this post