Penangkapan Direktur dan Manajer SPBU Terkait Gudang BBM Ilegal
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang direktur dan manajer stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam kasus gudang BBM ilegal. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan pada Selasa (7/4/2026) di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan Direktur SPBU Kompak Kuala Kampar berinisial Z. Selain itu, penyidik juga menangkap manager SPBU berinisial J. Keduanya memiliki keterkaitan dengan pengungkapan 13 ton solar subsidi di gudang BBM ilegal yang sebelumnya telah diungkap.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Mereka dijemput dari rumah masing-masing.
Direktur SPBU Kompak Kuala Kampar, Z, ditangkap dari rumahnya di Kota Pangkalan Kerinci pada Sabtu (11/4/2026). Saat itu, pelaku sedang berada di Pangkalan Kerinci. Sementara itu, manager SPBU J ditangkap di rumahnya di Kuala Kampar pada hari yang sama. Ia dibawa petugas ke Pangkalan Kerinci bersamaan dengan barang bukti solar subsidi dari gudang BBM ilegal.
Kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelalawan untuk memperlancar proses penyidikan. Karena terlibat dalam perkara Minyak dan Gas (Migas), kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
“Sampai saat ini sudah ada empat orang tersangka dalam perkara BBM ilegal di Kuala Kampar,” ujar Asbon.
Keterkaitan Tersangka Z dan J
Tersangka Z dan J adalah pengelola SPBU Kompak di Kuala Kampar sebagai direktur dan manager. Mereka mengetahui pengalihan solar subsidi dari SPBU yang dikelola ke gudang BBM ilegal milik tersangka HA di Kelurahan Teluk Dalam. Bahkan, pemilik gudang BBM ilegal tersebut melakukan transaksi pembayaran kepada SPBU Kompak setiap pembelian biosolar. Sehingga, direktur dan manager SPBU ikut tersangkut dalam perkara ini.
“Seluruh barang bukti sudah kita bawa dari Kuala Kampar ke Pangkalan Kerinci. Sekarang diamankan di Mapolres,” tambah Asbon.
Proses Penyidikan dan Pengamanan Barang Bukti
Barang bukti yang terkait dengan kasus ini telah dikumpulkan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan. Proses penyidikan terus berlangsung untuk memastikan semua fakta terungkap. Penyidik juga akan memeriksa kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan penangkapan ini, polisi menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus BBM ilegal ini menjadi perhatian serius bagi aparat hukum karena dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan ketersediaan bahan bakar yang layak.
Langkah Lanjutan
Polisi akan terus memperluas penyelidikan untuk menemukan sumber-sumber lain dari BBM ilegal yang tersebar di wilayah Pelalawan. Selain itu, pihak berwenang juga akan memastikan bahwa pelaku tidak dapat lagi mengulangi tindakan ilegal mereka.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan migas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan BBM secara legal dan bertanggung jawab.










Discussion about this post