Surat Edaran Baru Atur Penggunaan Ambulans untuk Jenazah di Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya insiden memilukan terkait layanan ambulans. Menyusul viralnya kasus jenazah balita yang terpaksa diangkut menggunakan sepeda motor karena tidak tersedianya ambulans desa, sebuah surat edaran baru akan segera diterbitkan. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ambulans yang tersedia bagi masyarakat dapat dimanfaatkan dalam berbagai kondisi darurat, termasuk untuk mengangkut jenazah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap kejadian yang mengguncang publik. “Setelah ini saya mau buat Surat Edaran bahwa semua ambulans itu bisa mengangkut jenazah,” ujar Anwar Hafid saat ditemui di Kantor DPRD Sulteng. Ia menegaskan bahwa ambulans yang telah disalurkan pemerintah, terutama melalui program “Berani Sehat”, pada dasarnya diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Keberadaan ambulans di sejumlah Puskesmas Pembantu juga diharapkan dapat memperkuat jangkauan layanan kesehatan di daerah terpencil.
Akar Masalah: Kepercayaan Lokal yang Menghambat
Kasus yang terjadi di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, berawal dari sebuah aturan yang dibuat oleh pengelola ambulans setempat. Aturan tersebut melarang ambulans digunakan untuk mengangkut jenazah. Larangan ini ternyata didasari oleh kepercayaan sebagian masyarakat setempat yang meyakini bahwa ambulans yang pernah digunakan untuk membawa jenazah tidak boleh lagi digunakan untuk mengangkut orang sakit.
“Khusus di Bulagi, Desa Sesa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat. Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat,” jelas Gubernur Anwar Hafid. Kepercayaan yang mengakar ini, meskipun tidak memiliki dasar medis, telah menjadi hambatan serius dalam memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat.
Penegasan Gubernur: Darurat Tetap Menjadi Prioritas
Meskipun memahami adanya kepercayaan masyarakat, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa aturan semacam itu tidak boleh lagi diberlakukan apabila menyangkut kebutuhan darurat masyarakat. Ia menekankan bahwa dalam situasi genting, prioritas utama adalah keselamatan dan kemanusiaan. Keterlambatan atau penolakan pelayanan karena alasan seperti itu tidak dapat ditoleransi.
Gubernur mengaku telah segera menghubungi pihak-pihak terkait di desa tersebut, termasuk Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, untuk memastikan bahwa pelayanan ambulans dapat diakses tanpa hambatan bagi seluruh warga yang membutuhkan. “Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku,” tegasnya.
Kisah Pilu yang Menggugah Hati
Kejadian di Bulagi ini berawal dari kisah balita bernama Aziel yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik pada Senin (1/6/2026). Setelah kepergian Aziel yang begitu mendadak, keluarga dihadapkan pada kenyataan pahit: jenazah buah hati mereka tidak dapat diangkut menggunakan ambulans desa. Kendala aturan yang berlaku menjadi penghalang utama.
Dalam keputusasaan, keluarga terpaksa membawa jenazah Aziel menggunakan sepeda motor. Perjalanan sejauh sekitar delapan kilometer menuju Desa Sosom, tempat Aziel akan dimakamkan, menjadi saksi bisu kepedihan yang mendalam. Video yang memperlihatkan ibu korban memangku jenazah anaknya sambil dibonceng sepeda motor kemudian beredar luas di media sosial. Momen yang sangat menyentuh hati ini memicu berbagai reaksi dan keprihatinan dari masyarakat luas, menyoroti pentingnya akses layanan darurat yang memadai.
Dampak dan Harapan ke Depan
Viralnya kasus ini tidak hanya mengundang simpati, tetapi juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan publik. Surat edaran baru yang akan diterbitkan diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pengelola ambulans di seluruh Sulawesi Tengah.
Beberapa poin penting yang diharapkan dari surat edaran tersebut antara lain:
- Keharusan Pelayanan Jenazah: Ambulans wajib digunakan untuk mengangkut jenazah, terutama dalam kondisi darurat, tanpa memandang kepercayaan atau aturan lokal yang menghambat.
- Penegasan Fungsi Ambulans: Mengingatkan kembali bahwa fungsi utama ambulans adalah pelayanan kesehatan masyarakat, yang mencakup penanganan pasien hidup maupun jenazah.
- Sanksi bagi Pelanggar: Kemungkinan adanya sanksi bagi pengelola ambulans yang tidak mematuhi aturan baru ini, demi memberikan efek jera.
- Edukasi Masyarakat: Upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya layanan ambulans tanpa diskriminasi, serta pemahaman yang lebih baik tentang fungsi medis.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bertekad untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, di mana pun mereka berada, dapat merasakan jaminan pelayanan kesehatan darurat yang memadai, tanpa terkendala oleh aturan yang tidak masuk akal atau kepercayaan yang menghambat kemanusiaan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus selalu berorientasi pada kebutuhan dan kemanusiaan, serta mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat tanpa mengabaikan prinsip dasar pelayanan.









Discussion about this post