Polemik Abu Janda: Laporan Dugaan Penghinaan Terhadap Masyarakat Minangkabau Meluas
Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau yang melibatkan penggiat media sosial Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, kembali bergulir. Kali ini, laporan serupa diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Bangka Belitung. Laporan ini menambah daftar panjang proses hukum yang dihadapi Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pelaporan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dilakukan pada Selasa (2/6) oleh Ketua DPW IKM Bangka Belitung, Replianto, yang didampingi sejumlah pengurus teras organisasi tersebut. Turut hadir dalam proses pelaporan adalah Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, dan Ketua Divisi Hukum Hangga Oktafandany. Laporan tersebut secara resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan tercatat dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Replianto menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons organisasinya terhadap konten yang beredar di media sosial yang dinilai telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau. “Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” tegas Replianto.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam STPL, laporan ini berakar dari sebuah unggahan di media sosial yang diduga memuat narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau. Konten tersebut telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Pihak pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi besar menimbulkan keresahan di masyarakat serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok etnis tertentu.
Hangga Oktafandany, Ketua Divisi Hukum DPW IKM Bangka Belitung, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hangga.
Lebih lanjut, IKM Bangka Belitung menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum yang ada. Organisasi ini juga secara aktif mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap menjaga ketenangan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Hangga.
Laporan Sebelumnya ke Bareskrim Polri
Kasus ini sejatinya bukan yang pertama kali dilaporkan. Sebelumnya, pada Selasa (26/5/2026), Abu Janda juga telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut diajukan oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan ke Bareskrim ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), khususnya etnis Minangkabau. Pernyataan yang dilontarkan oleh Abu Janda di sebuah tempat ibadah di luar negeri tersebut dianggap bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Tertentu.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan kepada wartawan bahwa terdapat kata-kata spesifik yang menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu, yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mayoritas adalah etnis Minangkabau. “Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ungkap Defrizal.
Defrizal menambahkan, jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata “barbar” memiliki konotasi negatif, yaitu tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. Dengan demikian, ucapan Abu Janda yang dianggap tidak pantas dan secara spesifik membawa nama Sumatera Barat inilah yang dinilai menyakiti hati masyarakat Minangkabau.
Bantahan dari Abu Janda
Menanggapi berbagai laporan yang ditujukan kepadanya, Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya telah menghina warga Sumatera Barat seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat),” tegas Abu Janda saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026).
Abu Janda menduga bahwa laporan yang dibuat terhadapnya didasari oleh ketidaksukaan semata terhadap dirinya. Akibatnya, apapun yang diucapkannya berpotensi dianggap sebagai bentuk penghinaan, terlepas dari niat sebenarnya. “Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya, menyiratkan bahwa laporan tersebut bersifat personal dan tendensius.
Situasi ini menyoroti sensitivitas isu SARA di Indonesia dan pentingnya setiap individu, terutama tokoh publik, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya melalui media sosial yang jangkauannya sangat luas. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.










Discussion about this post