Identitas Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Terungkap
Seorang residivis bernama Bahroni (23) akhirnya terungkap sebagai pelaku utama dalam penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena di Lampung. Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik yang besar, terutama karena Bahroni memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang.
Bahroni diketahui telah beberapa kali terlibat dalam kasus kriminal sebelum akhirnya tewas saat hendak ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia dikenal sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di dua pengadilan berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Riwayat Pidana Bahroni
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang dan PN Tanjungkarang, Bahroni pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh PN Serang. Vonis tersebut tercatat dalam perkara Nomor 469/Pid.B/2024/PN SRG tertanggal 28 Agustus 2024. Dalam perkara tersebut, Bahroni terbukti melakukan pencurian dengan modus kempes ban terhadap seorang nasabah bank di wilayah Serang, Banten, pada April 2024.
Selain itu, Bahroni juga disebut tergabung dalam komplotan spesialis pencurian harta milik nasabah bank. Riwayat pidana Bahroni tidak hanya tercatat di Serang. Sebelumnya, pada 20 Maret 2023, Bahroni juga divonis 2 tahun penjara oleh PN Tanjungkarang dalam perkara Nomor 72/Pid.B/2023/PN Tjk. Dalam perkara itu, Bahroni terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Peran Bahroni dalam Penembakan Bripka Arya
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa Bahroni merupakan pelaku utama dalam kasus penembakan terhadap Bripka Arya Supena, anggota Kamneg Ditintelkam Polda Lampung. “Pelaku Bahroni merupakan eksekutor yang mengambil sepeda motor korban sekaligus penembak Bripka Arya Supena. Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” ujar Helfi.
Peristiwa tragis ini terjadi saat situasi di lokasi mendadak berubah mencekam akibat aksi penembakan tersebut. Bripka Arya, yang saat itu sedang bertugas, menjadi korban dalam insiden yang berlangsung cepat dan mengejutkan warga sekitar.
Tewas Saat Hendak Ditangkap
Bahroni ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat proses penangkapan berlangsung, Bahroni disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga Bahroni meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari tangan Bahroni, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku. Selain Bahroni, polisi juga menangkap tersangka lain bernama Hamli. Hamli diduga berperan sebagai joki sepeda motor dalam aksi tersebut.
Penangkapan Tersangka Lain dan Barang Bukti
Polisi menangkap Hamli lebih dahulu pada 11 Mei 2026 di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain helm biru, sepeda motor Honda Beat, telepon genggam, serta senjata api HS-9 milik korban.
Senjata api milik Bripka Arya ditemukan di sekitar Sungai Desa Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Kabupaten Pesawaran. Kejadian ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan terhadap pelaku residivis yang kembali berulah.










Discussion about this post