BATAM, KLIKKEPRI.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk melakukan pemutakhiran data dan melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.
Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum bagi BP Batam untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan secara berkala.
Tanah yang terbukti tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dapat ditertibkan sesuai aturan berlaku.
Melalui sistem digital LMS, penerima alokasi diwajibkan mengunggah data detail yang memuat lokasi, rencana, perkembangan perizinan, hingga kendala di lapangan.
Penguatan tata kelola pertanahan digital ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing tinggi di Batam.
Langkah tegas ini diambil agar seluruh alokasi lahan daerah dapat terbebas dari penelantaran serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel dan berkelanjutan.” ujar Kepala BP Batam Amsakar Achmad.
BP Batam mengingatkan bahwa setiap data dan dokumen yang diunggah ke dalam LMS harus akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Keterlambatan maupun penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan akan berdampak pada evaluasi mendalam hingga pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (din)










Discussion about this post