Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan pelanggaran serius dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Dalam pemeriksaan pasar modal, lembaga ini menemukan dugaan manipulasi harga serta upaya menyamarkan identitas pemesan saham pada fase penawaran umum perdana, lalu menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun. Langkah itu diumumkan OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kasus DSSA berkaitan dengan pola transaksi yang tidak berjalan alami. Menurut dia, ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut disusun lebih dulu dan dijalankan lewat sejumlah perantara di pasar. OJK juga menelusuri aliran dana yang melibatkan 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, serta 11 badan hukum asing sebelum mengambil tindakan penegakan aturan.
Hasil pemeriksaan itu berujung pada dua jenis sanksi. Pertama, OJK membekukan izin sejumlah direksi perusahaan efek yang dinilai ikut memfasilitasi transaksi bermasalah. Kedua, otoritas pasar modal mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada DSSA. Hasan menyebut temuan pada saham DSSA sebagai bentuk tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Untuk BREN dan CUAN, fokus pelanggaran berada pada proses IPO. OJK menemukan adanya pengaturan sejak awal agar saham yang ditawarkan tidak benar-benar tersebar luas ke publik, melainkan diarahkan kepada kelompok tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Dalam proses itu, identitas pemesan disamarkan sehingga pihak-pihak terafiliasi dapat memperoleh jatah saham besar secara tidak semestinya.
Hasan mengatakan bahwa saham yang dilepas ke pasar untuk BREN dan CUAN telah dirancang sejak tahap awal penawaran. Dengan pola tersebut, alokasi saham yang seharusnya mengikuti mekanisme pasar justru terkonsentrasi pada lingkaran terbatas. OJK menilai praktik itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 107 UU Pasar Modal serta UU P2SK karena merusak prinsip keterbukaan dan keadilan dalam penawaran umum.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif Rp500 miliar kepada BREN dan Rp100 miliar kepada CUAN. Selain itu, otoritas juga memanggil lima direksi perusahaan sekuritas penjamin emisi, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti. Rangkaian tindakan ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menindak emiten, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengaburan identitas dan penyaluran saham.
Kasus ini menjadi salah satu penegakan hukum pasar modal terbesar yang diumumkan OJK dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah minat tinggi investor terhadap saham-saham konglomerat, temuan tersebut menegaskan bahwa praktik di balik layar IPO dan perdagangan saham tetap berada dalam pengawasan ketat regulator.








Discussion about this post