klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Bisnis

OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun atas Dugaan Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

by
16 Oktober 2026 - 22:09
Reading Time: 2 mins read
0
OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun atas Dugaan Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan pelanggaran serius dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Dalam pemeriksaan pasar modal, lembaga ini menemukan dugaan manipulasi harga serta upaya menyamarkan identitas pemesan saham pada fase penawaran umum perdana, lalu menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun. Langkah itu diumumkan OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kasus DSSA berkaitan dengan pola transaksi yang tidak berjalan alami. Menurut dia, ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut disusun lebih dulu dan dijalankan lewat sejumlah perantara di pasar. OJK juga menelusuri aliran dana yang melibatkan 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, serta 11 badan hukum asing sebelum mengambil tindakan penegakan aturan.

Hasil pemeriksaan itu berujung pada dua jenis sanksi. Pertama, OJK membekukan izin sejumlah direksi perusahaan efek yang dinilai ikut memfasilitasi transaksi bermasalah. Kedua, otoritas pasar modal mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada DSSA. Hasan menyebut temuan pada saham DSSA sebagai bentuk tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

Untuk BREN dan CUAN, fokus pelanggaran berada pada proses IPO. OJK menemukan adanya pengaturan sejak awal agar saham yang ditawarkan tidak benar-benar tersebar luas ke publik, melainkan diarahkan kepada kelompok tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Dalam proses itu, identitas pemesan disamarkan sehingga pihak-pihak terafiliasi dapat memperoleh jatah saham besar secara tidak semestinya.

Hasan mengatakan bahwa saham yang dilepas ke pasar untuk BREN dan CUAN telah dirancang sejak tahap awal penawaran. Dengan pola tersebut, alokasi saham yang seharusnya mengikuti mekanisme pasar justru terkonsentrasi pada lingkaran terbatas. OJK menilai praktik itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 107 UU Pasar Modal serta UU P2SK karena merusak prinsip keterbukaan dan keadilan dalam penawaran umum.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif Rp500 miliar kepada BREN dan Rp100 miliar kepada CUAN. Selain itu, otoritas juga memanggil lima direksi perusahaan sekuritas penjamin emisi, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti. Rangkaian tindakan ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menindak emiten, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengaburan identitas dan penyaluran saham.

Kasus ini menjadi salah satu penegakan hukum pasar modal terbesar yang diumumkan OJK dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah minat tinggi investor terhadap saham-saham konglomerat, temuan tersebut menegaskan bahwa praktik di balik layar IPO dan perdagangan saham tetap berada dalam pengawasan ketat regulator.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

BCA Tanggapi Tekanan Saham BBCA Usai Usulan MSCI Ubah Status Pasar Indonesia
Bisnis

BCA Tanggapi Tekanan Saham BBCA Usai Usulan MSCI Ubah Status Pasar Indonesia

16 Oktober 2026 - 21:16
Rosan Roeslani dan Sufmi Dasco Datangi BEI Saat IHSG Tertekan Tajam
Bisnis

Rosan Roeslani dan Sufmi Dasco Datangi BEI Saat IHSG Tertekan Tajam

16 Oktober 2026 - 18:38
Danantara Siap Masuk Saat Saham Blue Chip Tertekan, IHSG Terseret Sentimen MSCI
Bisnis

Danantara Siap Masuk Saat Saham Blue Chip Tertekan, IHSG Terseret Sentimen MSCI

16 Oktober 2026 - 17:44
OJK Denda Tiga Emiten Rp2,1 Triliun Usai Temuan Pelanggaran Pasar Modal
Bisnis

OJK Denda Tiga Emiten Rp2,1 Triliun Usai Temuan Pelanggaran Pasar Modal

16 Oktober 2026 - 15:58
MSCI Buka Konsultasi Status Pasar Indonesia, Risiko Turun Kelas Menguat
Bisnis

MSCI Buka Konsultasi Status Pasar Indonesia, Risiko Turun Kelas Menguat

16 Oktober 2026 - 11:33
MSCI Mulai Konsultasi Klasifikasi Indonesia, Opsi Standalone Market Masih Terbuka
Bisnis

MSCI Mulai Konsultasi Klasifikasi Indonesia, Opsi Standalone Market Masih Terbuka

16 Oktober 2026 - 11:33

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com