Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tengah menata ulang penempatan pegawai dengan skema redistribusi PPPK. Di tengah langkah itu, DPRD Kota Malang meminta agar perpindahan pegawai tidak dilakukan sekadar memindahkan orang, tetapi juga disertai pengukuran beban kerja agar pelayanan publik tetap berjalan dan target pembangunan tidak melambat.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menilai evaluasi tahunan penting dilakukan supaya pembagian tugas lebih seimbang. Menurut dia, PPPK memang dapat dipindahkan dari satu unit ke unit lain, tetapi kebijakan itu perlu didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Ia menyampaikan hal itu di Kota Malang, Selasa (29/9).
Trio mengatakan kebutuhan pegawai tambahan saat ini paling terasa di tingkat kelurahan dan kecamatan. Di sejumlah titik, ia masih menemukan adanya aparatur yang harus memegang lebih dari satu tugas sekaligus. Kondisi tersebut, kata dia, juga berdampak pada pelaksanaan program RT Berkelas yang menjadikan kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah memanfaatkan evaluasi beban kerja untuk memetakan posisi yang paling kritis. Pemetaan tersebut juga dinilai penting untuk mengantisipasi kekosongan jabatan yang muncul seiring adanya ASN berstatus PNS maupun PPPK yang memasuki masa pensiun. Dengan pembagian yang lebih merata, pegawai diharapkan tidak lagi terbebani dua pekerjaan dalam waktu bersamaan.
Trio menambahkan, ruang untuk menambah pegawai baru saat ini tidak terbuka lebar. Dalam situasi itu, pilihan yang tersisa adalah memantau kebutuhan secara berkala dan melakukan rotasi pegawai sesuai kebutuhan organisasi. Ia menegaskan bahwa monitoring dan penataan ulang menjadi langkah yang paling mungkin ditempuh saat ini.
Dari sisi pemerintah kota, Kepala BKPSDM Kota Malang Subkhan menjelaskan bahwa kekosongan jabatan pada dasarnya bisa diatasi melalui rekrutmen formasi baru. Namun, tahun ini Pemkot Malang belum mengambil opsi tersebut. Pertimbangannya adalah ketentuan pusat mengenai batas belanja pegawai yang direncanakan berlaku pada 2027, yakni maksimal 30 persen dari total APBD.
Subkhan menyebut Pemkot Malang sementara memilih tidak mengusulkan perekrutan pegawai baru ke pemerintah pusat. Berdasarkan data BKPSDM, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang mencapai 9.683 orang, terdiri dari 4.613 PNS dan 5.060 PPPK. Pada 2026, ada 404 pegawai yang sudah dan akan pensiun, sementara pada 2027 jumlahnya tercatat 347 orang. Untuk menutup potensi kekurangan itu, pemkot memaksimalkan pegawai yang diangkat pada 2025, lalu melakukan pemetaan kompetensi dan analisa beban kerja sebelum redistribusi ke perangkat daerah yang membutuhkan.
Sumber: www.jpnn.com










Discussion about this post