klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita

Dua Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal Divonis 8 Bulan, Pemilik Masih Dicari

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2026 - 22:47
Reading Time: 3 mins read
0
Dua Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal Divonis 8 Bulan, Pemilik Masih Dicari

Vonis Terhadap Dua Terdakwa Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal

Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026) menunjukkan bahwa kedua terdakwa dianggap bersalah atas tindakan yang mereka lakukan, meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Peran Terdakwa dalam Kasus Ini

Terdakwa Muslem, warga Aceh Utara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pembantu tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 10 bulan penjara.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Muslem juga tetap dimasukkan ke dalam tahanan. Barang bukti berupa satu unit truk Cold Diesel warna kuning bernomor polisi BL 8802 KC dan kayu olahan jenis meranti sebanyak 7,534 meter kubik dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Ilyas. Sementara itu, satu unit telepon seluler Android merek Realme warna hitam dirampas untuk negara.

Muslem juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis untuk Terdakwa Ilyas

Dalam perkara terpisah, majelis hakim menyatakan Ilyas, warga Aceh Utara, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Atas perbuatannya, Ilyas dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Dalam amar putusannya, hakim mengembalikan satu unit truk Cold Diesel warna kuning bernomor polisi BL 8802 KC kepada Ilyas selaku pemilik yang sah. Sedangkan barang bukti berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 7,534 meter kubik dan satu unit telepon seluler Samsung Duos warna putih dirampas untuk negara. Ilyas juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Awal Mula Kasus

Kasus tersebut bermula pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ilyas dihubungi seorang pria bernama Abdurrahman alias Rahman Baren, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Rahman Baren meminta Ilyas mengangkut kayu olahan yang telah ditumpuk di Jalan Cut Mutia, Desa Alue Rimeh, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara menuju sebuah panglong kayu di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron. Untuk pekerjaan tersebut, Ilyas dijanjikan upah sebesar Rp1,2 juta. Meski mengetahui kayu yang diangkut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Ilyas tetap memuat kayu ke dalam truk Cold Diesel dan berangkat menuju lokasi tujuan.

Peran Muslem dalam Kasus Ini

Saat perjalanan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB, Ilyas menghubungi Muslem yang disebut sebagai orang kepercayaan Rahman Baren. Menurut dakwaan, Muslem mengarahkan agar perjalanan tetap dilanjutkan menuju panglong di Simpang Cibrek dan menyarankan keberangkatan dilakukan menjelang Magrib karena kondisi jalan lebih ramai sehingga dianggap lebih aman.

Namun sekitar pukul 19.30 WIB, ketika melintas di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, truk yang dikemudikan Ilyas dihentikan tim Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 221 keping kayu olahan jenis meranti dengan volume total 7,534 meter kubik tanpa dokumen resmi. Volume kayu tersebut kemudian diperkuat melalui Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Nomor 01/BA/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang diterbitkan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Status Pemilik Kayu yang Masih Buron

Muslem diduga berperan membantu kelancaran transaksi kayu ilegal tersebut. Jaksa menjelaskan, sebelum penangkapan, Muslem menerima telepon dari Rahman Baren yang memintanya menunggu di panglong Simpang Cibrek untuk menerima uang hasil penjualan kayu sekaligus membayarkan ongkos angkut kepada Ilyas. Walaupun mengetahui kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen sah, Muslem tetap menyanggupi permintaan tersebut. Namun ia tidak pernah bertemu dengan Ilyas karena sopir truk tersebut lebih dahulu diamankan petugas.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 Maret 2026 dini hari, Muslem ditangkap aparat Polda Aceh di sebuah warung kopi di Kota Lhoksukon.

Tuntutan Jaksa dan Status Buron

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (23/6/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Untung Syah Putra, Oktriadi Kurniawan, dan Robby Rahditio Dharma, menuntut Muslem dengan pidana penjara selama 10 bulan serta Ilyas selama satu tahun penjara.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, aparat penegak hukum masih memburu Abdurrahman alias Rahman Baren yang diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang memerintahkan pengangkutan kayu tersebut dan hingga kini masih berstatus buron.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Prabowo Bahas Penguatan Bakom dan Arah Komunikasi Pemerintah di Hambalang
Berita

Prabowo Bahas Penguatan Bakom dan Arah Komunikasi Pemerintah di Hambalang

5 Oktober 2026 - 08:55
Manchester City Terbukti Langgar Aturan Finansial, Dana Rp19,65 Triliun Jadi Sorotan
Berita

Manchester City Terbukti Langgar Aturan Finansial, Dana Rp19,65 Triliun Jadi Sorotan

4 Oktober 2026 - 16:55
Bahlil Rangkap Dua Jabatan, Pakar Soroti Peluang Sinkronisasi Hilirisasi dan Energi
Berita

Bahlil Rangkap Dua Jabatan, Pakar Soroti Peluang Sinkronisasi Hilirisasi dan Energi

4 Oktober 2026 - 10:55
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI, Fadli Hartono Jadi Wakil
Berita

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI, Fadli Hartono Jadi Wakil

3 Oktober 2026 - 10:55
AS Perkuat Tekanan ke Iran dengan Pengerahan Gugus Tempur Kapal Induk Ketiga
Berita

AS Perkuat Tekanan ke Iran dengan Pengerahan Gugus Tempur Kapal Induk Ketiga

3 Oktober 2026 - 08:55
Kevin Diks Minta Jadi Striker, Indonesia Menang 9-2 atas Bangladesh dan Lolos ke Final
Berita

Kevin Diks Minta Jadi Striker, Indonesia Menang 9-2 atas Bangladesh dan Lolos ke Final

3 Oktober 2026 - 06:55
Next Post
Menjelang Muktamar, Wakil Ketua PWNU Bali Sebut Nasaruddin Umar Layak Pimpin PBNU

Menjelang Muktamar, Wakil Ketua PWNU Bali Sebut Nasaruddin Umar Layak Pimpin PBNU

Cómo Tomar Stano-Med Stanozolol Bioniche Pharma: Guía Completa

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com