klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita

Polisi Tetapkan Pelaku dan Korban Asusila di Pagaralam sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
8 April 2026 - 07:05
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tetapkan Pelaku dan Korban Asusila di Pagaralam sebagai Tersangka
Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pelecehan Seksual di Kantor Pos Pagaralam

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel), telah menarik perhatian publik setelah pihak kepolisian menetapkan dua tersangka. Kedua belah pihak tersebut adalah UB (35), Kepala Kantor Pos, dan RA (24), seorang mahasiswi magang.

UB ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap RA, sementara RA dinyatakan sebagai tersangka karena diduga mengakses perangkat elektronik milik UB tanpa izin. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heriyanto, dalam keterangannya pada Minggu (5/4/2026). Menurutnya, RA diketahui telah membuka handphone UB dan menyebarkan foto pribadi yang ada di dalam galeri ponsel tersebut.

Peristiwa ini memicu protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam. Mereka merasa tidak puas dengan penetapan RA sebagai tersangka, karena korban justru dituduh melakukan tindak pidana pencurian data dan pelanggaran UU ITE. Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pos Pagaralam pada 5 April 2026, mereka menuntut agar pihak berwajib menghentikan tuduhan terhadap RA dan memberikan hukuman berat kepada UB.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 8 Desember 2025 tentang dugaan pelecehan seksual. Setelah itu, penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian. Pada 11 Maret 2026, status perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada 25 Maret 2026, RA ditahan di Rutan Polres Pagaralam.

Iptu Heriyanto menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Meskipun demikian, masyarakat tetap menginginkan keadilan yang seimbang dalam kasus ini.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang relevan dapat dikumpulkan. Dalam hal ini, RA ditahan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tetap berupaya untuk memperoleh informasi tambahan yang diperlukan.

Beberapa poin penting dalam proses hukum ini antara lain:

  • Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh korban.
  • Status perkara dinaikkan ke penyidikan setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti yang cukup.
  • RA ditahan di Rutan Polres Pagaralam setelah pihak kepolisian menetapkan status tersangkanya.
  • Proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sedang berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Reaksi Publik terhadap Penetapan Tersangka

Protes dari masyarakat terhadap penetapan RA sebagai tersangka menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam menilai bahwa RA seharusnya menjadi korban, bukan tersangka. Mereka menuntut agar pihak berwajib menghentikan tindakan hukum terhadap RA dan memberikan hukuman yang sesuai bagi UB.

Masyarakat juga mempertanyakan tindakan UB sebagai Kepala Kantor Pos yang dianggap tidak pantas setelah tindakannya. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memberikan keadilan yang seimbang dalam kasus ini.

Kesimpulan

Kasus pelecehan seksual di Kantor Pos Pagaralam telah memicu perdebatan dan protes dari masyarakat. Penetapan RA sebagai tersangka menimbulkan ketidakpuasan, sementara proses hukum masih berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Namun, masyarakat tetap mengharapkan keadilan yang seimbang dalam penanganan kasus ini.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Andre Taulany Tunjukkan Keharmonisan Amanda Rigby dan Arlova Saat Liburan di Milan
Berita

Andre Taulany Tunjukkan Keharmonisan Amanda Rigby dan Arlova Saat Liburan di Milan

12 Oktober 2026 - 17:27
Net sell asing di Bursa RI tembus Rp 84,99 triliun, pasar menunggu sinyal reformasi OJK dan SRO
Berita

Net sell asing di Bursa RI tembus Rp 84,99 triliun, pasar menunggu sinyal reformasi OJK dan SRO

12 Oktober 2026 - 02:26
Brigjen Aries Syahbudin Resmi Dipercaya Pimpin Korlantas Polri
Berita

Brigjen Aries Syahbudin Resmi Dipercaya Pimpin Korlantas Polri

12 Oktober 2026 - 00:40
AS Siapkan Opsi Serangan Singkat ke Iran, Target Rudal, Energi, dan IRGC Disebut Masuk Daftar
Berita

AS Siapkan Opsi Serangan Singkat ke Iran, Target Rudal, Energi, dan IRGC Disebut Masuk Daftar

10 Oktober 2026 - 00:55
Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Sekitar Rp23,24 Juta, Ini Cara Cek Jadwal Berangkat dari HP
Berita

Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Sekitar Rp23,24 Juta, Ini Cara Cek Jadwal Berangkat dari HP

9 Oktober 2026 - 06:55
FORMASI Laporkan Sembilan Hakim MK ke MKMK Terkait Dugaan Tak Independen di Perkara Ijazah Gibran
Berita

FORMASI Laporkan Sembilan Hakim MK ke MKMK Terkait Dugaan Tak Independen di Perkara Ijazah Gibran

8 Oktober 2026 - 10:55
Next Post
Prakiraan Cuaca Maluku Utara 6 April 2026: Halsel dan Taliabu Diprediksi Diguyur Hujan

Prakiraan Cuaca Maluku Utara 6 April 2026: Halsel dan Taliabu Diprediksi Diguyur Hujan

Rachel Vennya dan Okin Berebut Komentar di Medsos Soal Dugaan Penjualan Rumah untuk Anak

Rachel Vennya dan Okin Berebut Komentar di Medsos Soal Dugaan Penjualan Rumah untuk Anak

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com