Kasus Penggelapan Uang Lebaran oleh Seorang Guru di Palembang
Oknum guru FY diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp1,8 miliar melalui modus penukaran uang Lebaran. Dalam kasus ini, puluhan korban termasuk murid dan wali murid mengalami kerugian besar hingga ratusan juta rupiah. Kini, kasus tersebut sedang diproses oleh aparat kepolisian dan berpotensi dijerat dengan pasal tambahan seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu korbannya adalah Agus Purnomo (55), seorang buruh angkut yang juga merupakan wali murid di sekolah tempat FY mengajar. Agus harus kehilangan 40 suku emas yang ia tabung selama 25 tahun sejak menikah pada 2001. Ia menyerahkan emasnya untuk dijual karena FY membujuknya meminjamkan modal sebesar Rp650 juta dengan alasan ada pesanan besar penukaran uang.
“Katanya akan dikembalikan dua hari, dan keuntungan sekitar Rp180 juta akan dibagikan ke anak-anak (siswa) untuk THR mereka. Saya ingin masa depan anak saya cerah, makanya saya menabung emas sedikit demi sedikit, meski makan terkadang tidak ada lauk,” kata Agus sambil terisak.
Uang hasil penjualan emas sebesar Rp604 juta tersebut langsung ditransfer ke rekening FY pada 16 Maret 2026, namun hingga kini tidak pernah kembali. Hal ini membuat Agus merasa sangat pilu dan kecewa.
Modus Penipuan yang Menggiurkan
FY, yang merupakan seorang ibu guru di SMKN di Palembang, mengaku telah menggelapkan uang para korban. Ia mengatakan bahwa uang miliaran rupiah milik para korban habis karena sistem pengelolaan yang salah. FY mengaku terjebak dalam skema “gali lubang tutup lubang” demi menyediakan uang pecahan baru bagi para pelanggannya.
“Uangnya habis karena saya beli pecahan baru itu dengan bunga biaya admin, sedangkan saya tidak meminta bunga dari pelanggan,” ujar FY lirih di ruang SPKT Polrestabes Palembang.
Ia juga sempat mengutarakan penyesalannya dan mengaku memiliki kebiasaan buruk yang sulit dihentikan. “Saya mengaku salah, Pak, saya memang mempunyai penyakit ini (kebiasaan tersebut),” tambahnya.
Korban Tak Hanya dari Murid
Korban bukan hanya berasal dari murid dan wali murid, tetapi juga dari rekan kerja sesama guru. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Kuasa hukum para korban dari LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah puluhan korban merasa tertipu karena uang yang dijanjikan tak kunjung cair meski Lebaran telah berlalu sepekan.
“Korbannya banyak, ada yang dari Polrestabes dan ada di Polda Sumsel. Secara resmi, ini adalah laporan kelima yang kami layangkan terhadap FY,” tegas Conie.
Penipuan dengan Klaim Hubungan dengan Pejabat Bank
Selain Agus, salah satu siswi SMKN 1 Palembang berinisial FI (17) juga menjadi korban dengan kerugian Rp183 juta. FI mengaku percaya kepada FY karena pelaku mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat bank di Sumatera Selatan.
“Dia bilang kalau orang nomor satu di bank di Sumsel itu teman dia. Tahun kemarin memang pernah titip dan lancar, makanya saya yakin,” ungkap FI.
Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka FY. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Data sementara menunjukkan ada empat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes dan Polda Sumsel dengan modus yang sama, yakni penukaran uang,” jelas Hendra.
Pentingnya Edukasi tentang Penggelapan
Penggelapan adalah kejahatan ekonomi yang sering terjadi, merugikan individu dan institusi. Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana ini dengan ancaman pidana penjara maksimum empat tahun atau denda. Jika penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan (misal: manajer atau bendahara), hukuman bisa lebih berat sesuai Pasal 374 KUHP.
Masyarakat diimbau selalu teliti dalam transaksi dan perikatan. Kontrol internal bisnis yang baik dan kewaspadaan pribadi adalah kunci mencegah penggelapan. Jika Anda menduga atau menjadi korban, segera laporkan kasusnya kepada pihak berwajib agar pelaku diproses sesuai unsur-unsur pidana penggelapan dan hukum berlaku.










Discussion about this post