Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Gading Gajah di Bali: Berkas P-21
Upaya pemberantasan perdagangan satwa liar yang dilindungi terus digalakkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), proses hukum terhadap dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi, khususnya gading gajah, di Kabupaten Gianyar, Bali, telah mencapai tahap penting. Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, menandakan kesiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menjadi pihak yang menangani langsung kasus ini. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menekankan kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan barang bukti berupa kerajinan.
“Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian yang luar biasa karena barang bukti sudah tidak lagi dalam bentuk utuh bagian tubuh satwa, melainkan telah berubah menjadi benda kerajinan. Para penyidik harus memastikan secara hukum mengenai jenis barang tersebut, status perlindungan satwa asalnya, kepemilikan barang, serta unsur perdagangannya agar dapat dibuktikan secara kuat,” ujar Aswin.
Dengan selesainya pemberkasan dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara akan segera melanjutkan proses dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Aswin juga menegaskan kembali imbauan kepada masyarakat luas. “Kami ingin mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat bahwa memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi, meskipun sudah dalam bentuk ukiran, pajangan, atau barang koleksi lainnya, tetap dilarang keras,” tegasnya.
Komitmen Penguatan Konservasi dan Kesadaran Publik
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya merupakan ancaman serius yang menggerogoti kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda semacam ini masih dianggap sebagai barang koleksi, elemen dekoratif, atau memiliki nilai ekonomi tinggi, maka perburuan dan perdagangan ilegal akan terus menemukan pasarnya,” ujar Dwi Januanto.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum di bidang konservasi tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan untuk menutup celah-celah perdagangan ilegal dan secara bersamaan membangun kesadaran publik bahwa satwa yang dilindungi bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan.
“Kekayaan hayati yang dimiliki Indonesia sejatinya harus kita jaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan malah diperdagangkan layaknya benda mati yang tidak memiliki nilai keberlanjutan,” pungkasnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Terungkapnya kasus ini berawal dari aktivitas patroli siber yang dilakukan oleh Tim Cyber Patrol Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Tim mendeteksi adanya unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan benda-benda yang diduga kuat berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penelusuran siber tersebut, tim bergerak cepat melakukan investigasi lapangan ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada tanggal 14 April 2026, tim melakukan pengecekan langsung ke sebuah toko kerajinan (art shop).
Operasi penindakan kemudian diperluas dan dilanjutkan pada tanggal 15 April 2026 dengan melibatkan Korwas PPNS Polda Bali. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Gianyar, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi berbagai macam benda kerajinan, ukiran, serta bagian-bagian yang diduga kuat terbuat dari gading gajah.
Barang bukti ini menjadi komponen krusial dalam pembuktian kasus, karena secara nyata menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa yang dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan tangan.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Lanjutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan pengembangan lebih lanjut, penyidik menetapkan seorang individu berinisial IKS sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga telah mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendalaman terhadap barang bukti, koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan berbagai petunjuk yang diberikan dalam perkara, berkas tersangka IKS akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Selanjutnya, Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara akan segera memproses pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke proses persidangan.
Tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini secara tegas melarang kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, maupun barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.
KLHK sekali lagi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pembelian, penyimpanan, pemesanan, pengoleksian, maupun perjualbelian bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apapun. Imbauan ini mencakup gading gajah yang telah diolah menjadi benda kerajinan, ukiran, atau pajangan.
Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan setiap temuan terkait penawaran satwa dilindungi dan bagian-bagiannya, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform media sosial, kepada aparat penegak hukum yang berwenang.









Discussion about this post