BATAM, KLIKKEPRI.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bergerak agresif memutus mata rantai narkotika di awal paruh kedua tahun ini.
Sepanjang periode pekan pertama Juli 2026, korps korps bayangkara tersebut sukses menggulung 7 kasus peredaran gelap narkoba jaring lokal dan mengamankan 8 orang tersangka.
Keberhasilan operasi kilat yang berlangsung sejak 28 Juni hingga 4 Juli 2026 ini diekspos secara resmi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (7/7/2026).
Dari tangan kedelapan tersangka, polisi menyita beragam jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Rinciannya meliputi ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir pil ekstasi, serta bahan kimia berbahaya jenis etomidate sebanyak 44 biji atau seberat 115,40 gram.
”Keberhasilan pengungkapan beruntun ini merupakan hasil penindakan intensif, pengembangan di lapangan, serta tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang masuk ke meja penyidik,” tegas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Nona memaparkan, dari total tujuh kasus yang diungkap, terdapat dua operasi menonjol yang menjadi perhatian utama.
Pertama, pergerakan Subdit 1 Unit 1 yang berhasil menciduk satu tersangka dengan barang bukti 15 butir ekstasi serta 40 biji/104 gram etomidate.
Kedua, sepak terjang Subdit 3 Unit 2 yang mencatatkan rekor penindakan terbanyak pada periode ini.
Tim tersebut sukses menyapu bersih tiga kasus sekaligus dengan meringkus tiga orang tersangka, serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir pil ekstasi siap edar.
Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Mapolda Kepri guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memburu bandar besar di atasnya.
Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di bumi segantang lada.
Masyarakat diimbau untuk terus mengaktifkan fungsi pengawasan lingkungan dan memanfaatkan layanan gratis Call Center 110 jika mengendus aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.(din)










Discussion about this post