klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita Utama

Nasib Brigadir Rizka Pasca Vonis 10 Tahun Pembunuhan Suaminya, Kini Dipecat Polri

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2026 - 13:38
Reading Time: 3 mins read
0
Nasib Brigadir Rizka Pasca Vonis 10 Tahun Pembunuhan Suaminya, Kini Dipecat Polri

Kehancuran yang Mengakhiri Karier dan Hidup

Brigadir Rizka Sintiani, seorang anggota Polres Lombok Barat, akhirnya dipecat dari Polri setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely. Peristiwa ini tidak hanya mengakhiri karier profesionalnya, tetapi juga menjadi cerita pilu dalam kehidupan pribadinya.

Tindakan yang Melanggar Kode Etik

Penghapusan status sebagai anggota Polri dilakukan dengan cara yang tidak hormat (PTDH) pada Maret 2026, sebelum vonis pengadilan dikeluarkan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan sebelum putusan hukum diterima.

Rizka dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Vonis 10 Tahun Penjara

Selain dipecat dari dinas, Rizka juga mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun. Ini adalah hasil dari putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang menilai tindakannya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Meskipun penuntut umum meminta hukuman 14 tahun, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan.

Ketua Majelis Hakim, Putu Suyoga, menjelaskan bahwa alat-alat yang digunakan dalam kasus ini bukan benda tajam, melainkan benda tumpul seperti cobek dan panci. Pemeriksaan forensik menemukan jejak luka tumpul pada tubuh korban, sehingga menunjukkan adanya niat jahat yang telah terencana sebelum peristiwa.

Bukan Emosi Sesaat

Majelis hakim mencatat adanya ancaman yang diberikan oleh Rizka kepada korban sebelum kejadian. Terdapat sembilan kalimat ancaman yang menunjukkan niat jahat yang sudah dibentuk sebelumnya. Selain itu, luka pertahanan yang muncul ketika korban berusaha melindungi diri juga menjadi indikasi bahwa penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.

Akar Masalah Ekonomi

Persoalan ini dipicu oleh utang sebesar Rp70 juta yang dimiliki oleh Esco. Utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025, beberapa hari sebelum ia meninggal. Tekanan ekonomi ini memicu konflik antara pasangan tersebut, khususnya saat Esco meminta surat kendaraan milik Rizka untuk digadaikan sebagai jaminan utang. Permintaan ini ditolak, sehingga memperburuk situasi.

Kronologi Pembunuhan

Sebelum tragedi terjadi, Rizka meminta uang sebesar Rp10 juta kepada suaminya. Uang tersebut merupakan dana remunerasi yang biasanya diterima oleh anggota Polri. Meski berulang kali menagih, Rizka tidak kunjung menerima uang tersebut. Emosinya memuncak hingga dia meminta rekan kerja Esco untuk membalas pesan dan telponnya.

Esco akhirnya membalas pesan Rizka, tetapi uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekeningnya. Rizka kembali mengirim pesan dengan nada peringatan agar tidak memancing emosinya. Ia juga meminta uang sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian. Dalam pesan WhatsApp, Rizka sempat mengeluarkan nada ancaman.

Pada pukul 18.00 Wita, Rizka menuju Polsek Sekotong dan menghubungi Esco, tetapi tidak mendapatkan balasan. Setelah itu, Rizka kembali ke rumah dan menemukan sepeda motor suaminya terparkir serta lampu rumah menyala. Saat itu, Esco sedang tertidur di lantai kamar anaknya.

Pukul 20.39 Wita, Rizka langsung menyerang Esco dengan menendang bagian pinggang dan menginjak uluh hatinya. Ia kemudian memukul wajah korban berkali-kali menggunakan benda tumpul. Selain itu, Rizka juga menusuk kaki korban dengan gunting sebanyak tiga kali dan melakukan hal serupa di bagian tubuh lainnya.

Akibat perbuatan Rizka, ia didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 338 KUHP. Kasus ini menjadi contoh tragis dari konflik rumah tangga yang berujung pada pembunuhan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Irjen  Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri
Berita Utama

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

3 Oktober 2026 - 10:24
Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek
Berita Utama

Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek

1 Oktober 2026 - 16:20
GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam
Berita Utama

GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam

30 September 2026 - 15:34
Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin
Berita Utama

Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin

28 September 2026 - 15:07
Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Berita Utama

Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

25 September 2026 - 14:47
DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan Perda Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,63 Triliun
Berita Utama

DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan Perda Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,63 Triliun

23 September 2026 - 17:38
Next Post
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BP Batam Gandeng Kantor Bahasa Provinsi Kepri

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BP Batam Gandeng Kantor Bahasa Provinsi Kepri

SPBU Swasta BP dan Shell Turunkan Harga Diesel Mulai Hari Ini 1 Juli 2026

SPBU Swasta BP dan Shell Turunkan Harga Diesel Mulai Hari Ini 1 Juli 2026

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com