Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Terlibat dalam Kasus Korupsi Pengadaan Smartboard
Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto, mantan Kepala Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Kakorsabhara Baharkam) Polri, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Di masa pensiunnya, jenderal bintang dua ini justru berakhir di jeruji besi setelah diduga melakukan markup anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.
Bambang Ghiri Arianto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra didakwa terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan 93 unit smartboard. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa modus korupsi dilakukan dengan cara membeli barang dari pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai aslinya. Dalam surat dakwaan, Bambang diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.
Pembelaan Kuasa Hukum
Dalam persidangan, kuasa hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, menyatakan bahwa kliennya dikriminalisasi. Ia menilai bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terhadap Bambang Ghiri Arianto. “Harapan kami Pak Bambang Ghiri Arianto dibebaskan dari seluruh tuntutan karena sejak awal beliau dikriminalisasi,” ujarnya.
Paulus juga menjelaskan bahwa meskipun Bambang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, ia tidak terlibat dalam operasional perusahaan. Bahkan, ia tidak menerima gaji dari perusahaan tersebut. “Beliau memang Direktur PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan. Namun, beliau tidak menerima gaji, tidak mendapatkan fasilitas, bahkan tidak mengetahui kantor perusahaan berada di mana,” tambahnya.
Profil Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto
Sebelum menjadi terdakwa, Bambang Ghiri Arianto memiliki latar belakang karier yang cukup panjang di lingkungan kepolisian. Ia menjabat sebagai Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri dari 2 Agustus 2019 hingga 1 Mei 2020. Pangkat terakhirnya adalah Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua.
Bambang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1986. Sebelum menjabat sebagai Kakorshabara Baharkan Polri, ia pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Keuangan (Kapuskeu) Polri. Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Perwira Pertama di Polres Situbondo pada tahun 1986 setelah lulus Akpol.
Beberapa posisi penting lain yang pernah diemban Bambang antara lain Kasatlantas Polres Situbondo, Kasatlantas Polres Jember, Kapusdopal Ops Polres Lampung Selatan, Kapusdopal Ops Polres Bungo Tebo, Jambi; dan Wakapolres Krinci. Setelahnya, ia pun kemudian ditarik ke Mabes Polri dan dipercaya menjabat sebagai Kasi Wasdana Subdisdal Mabes Polri, Kabidku I Pusku Mabes Polri, Ses Puskeu Mabes Polri, Kepala Pusat Keuangan Mabes Polri, dan Kepala Korsabhara Baharkam Polri.
Setelah pensiun, Bambang Ghiri Arianto bersama Mayjen TNI (Purn) Agung Risdhianto mendirikan Panara Course (PT Pendidikan Abdi Negara), lembaga pendidikan dan pelatihan atau bimbingan belajar yang fokus memberi pembekalan untuk seleksi masuk TNI-Polri.
Namun, di usia senjanya, Bambang justru harus berhadapan dengan hukum. Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
Modus Korupsi yang Diduga Dilakukan
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Edwin Anasta Oloan L. Tobing, Wido Bhernad Gabriel Sihombing, dan Christian Bonardo mengungkapkan bagaimana modus korupsi yang diduga dilakukan Bambang beserta sejumlah terdakwa lainnya. Dalam surat dakwaan, Bambang diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idam Khalid dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto.
Proyek pengadaan 93 unit smartboard tersebut menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000.
JPU mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak. Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Menurut JPU, PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.
Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.
Atas perbuatannya, Bambang didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Bambang didakwa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










Discussion about this post