Penjelasan Jaksa Terkait Vonis Nadiem Makarim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Corneles Geeb Paulus, memberikan pernyataan terkait vonis yang diberikan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ia menyatakan bahwa putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dianggap sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Corneles menegaskan bahwa putusan tersebut telah sejalan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU sebelumnya. Menurutnya, berbagai fakta yang disampaikan selama persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, serta bukti-bukti elektronik lainnya mendukung keputusan majelis hakim.
Ia secara tegas menolak tuduhan bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi terhadap Nadiem. Menurutnya, tidak ada indikasi adanya kriminalisasi dalam proses hukum ini. “Kami hanya melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Corneles menekankan bahwa terbukti kesalahan Nadiem dalam kasus pengadaan Chromebook bukanlah soal menang atau kalah. Namun, bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Ia juga menilai bahwa putusan ini memberikan keadilan bagi warga masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas karena ketidakmerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati putusan Majelis Hakim atas kasus ini. Ia memahami bahwa kasus ini sangat menarik perhatian publik.
Detail Putusan Hukuman
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan Nadiem setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Nadiem terbukti memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










Discussion about this post