klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita Utama

Korban Pelecehan Kepala Pos Pagaralam Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE?

Redaksi by Redaksi
8 April 2026 - 12:19
Reading Time: 2 mins read
0
Korban Pelecehan Kepala Pos Pagaralam Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE?

Kasus Pelecehan Seksual di Pagaralam: Korban dan Pelaku Jadi Tersangka

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pagaralam, Sumatra Selatan, kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Kedua pihak, baik pelaku maupun korban, kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aliansi pemuda dan mahasiswa.

Pelaku kasus tersebut adalah UB (35), seorang Kepala Kantor Pos Pagaralam. Sementara korban, RA (24), merupakan seorang mahasiswi yang sebelumnya menjalani program magang di kantor yang sama. Kejadian ini bermula ketika RA melaporkan kasus tersebut pada 8 Desember 2025. Namun, proses hukum yang berjalan menimbulkan kontroversi, karena korban juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa RA diduga telah membuka ponsel milik UB tanpa izin. Saat itu, UB meninggalkan handphone-nya di meja pelayanan. RA kemudian diketahui mengetahui kata sandi UB dan mengakses ponsel tersebut. Ia membuka galeri dan mendokumentasikan foto-foto pribadi UB, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan RA ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB, RA diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

Reaksi Masyarakat dan Aksi Protes

Aksi protes pun dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos dan bahkan melakukan penyegelan kantor sebagai bentuk protes. Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menjelaskan tujuan dari aksi tersebut.

“Kami sengaja menggelar aksi ini untuk memberitahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE,” ujarnya.

Hansen menegaskan tuntutan mereka kepada pihak berwenang. Mereka meminta agar kasus yang menimpa RA dihentikan dan pelaku UB dihukum sesuai ketentuan hukum. “Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Perspektif Hukum dan Perlindungan Korban

Selain itu, mereka menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. RA, menurut Hansen, seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan tuduhan yang dinilai tidak masuk akal. Dalam perspektif hukum, RA kini menjalani proses penyidikan. Kasat Reskrim Iptu Heriyanto menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara.

Tantangan dalam Penanganan Kasus

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Di satu sisi, korban diproses hukum karena tindakan yang dianggap melanggar hukum. Di sisi lain, masyarakat merasa bahwa korban justru membutuhkan perlindungan dan dukungan, bukan ancaman hukum.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi contoh bagaimana sistem hukum dapat menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara keadilan dan perlindungan korban. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi indikator utama apakah korban mendapatkan perlindungan yang layak atau justru dihukum karena tindakan yang dianggap melanggar hukum.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal
Berita Utama

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal

9 Oktober 2026 - 10:47
Irjen  Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri
Berita Utama

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

3 Oktober 2026 - 10:24
Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek
Berita Utama

Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek

1 Oktober 2026 - 16:20
GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam
Berita Utama

GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam

30 September 2026 - 15:34
Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin
Berita Utama

Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin

28 September 2026 - 15:07
Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Berita Utama

Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

25 September 2026 - 14:47
Next Post
Melalui seminar parenting, GKI Imanuel Timika tingkatkan pendidikan iman dini

Melalui seminar parenting, GKI Imanuel Timika tingkatkan pendidikan iman dini

Mapag Sri: Saat Sawah Menyemai Syukur dan Ketahanan Desa di Majalengka

Mapag Sri: Saat Sawah Menyemai Syukur dan Ketahanan Desa di Majalengka

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com