klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita Utama

Terjerat Pinjol, Anggota Brimob Bali Dihukum 1 Tahun Penjara Akibat Curangi Mobil dan Laptop

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2026 - 20:41
Reading Time: 2 mins read
0
Terjerat Pinjol, Anggota Brimob Bali Dihukum 1 Tahun Penjara Akibat Curangi Mobil dan Laptop

Kadek Aditya, Anggota Brimob yang Terjebak Utang Pinjaman Online dan Lakukan Pencurian

Seorang anggota Brimob Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terbukti melakukan aksi pencurian di wilayah Gianyar. Perbuatan nekat ini dilakukan karena tekanan ekonomi akibat utang dari pinjaman online (pinjol). Akibatnya, ia dihukum 1 tahun penjara dan dilarang menjadi anggota Polri selama 2 tahun.

Awal Mula Aksi Pencurian

Kasus ini bermula pada 29 Desember 2025 saat I Kadek Aditya melintasi kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Saat itu, ia melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi dan gerbang tidak terkunci sempurna. Dari situ, muncul niat untuk melakukan pencurian. Setelah masuk ke dalam rumah milik Putu Edy Supartha, ia menemukan kunci rumah yang diletakkan di rak. Dengan kesempatan tersebut, ia mengambil berbagai barang berharga seperti BPKB mobil Daihatsu Terios, laptop merek HP beserta charger, serta uang valuta asing.

Membuat Kunci Duplikat untuk Mencuri Mobil

Setelah membawa dokumen kendaraan, terdakwa menemukan STNK mobil Daihatsu Terios yang terparkir di garasi. Untuk memudahkan pencurian, ia mencari jasa pembuat kunci melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Biaya pembuatan kunci palsu bahkan dibayar menggunakan uang asing hasil curian. Setelah mobil berhasil dibawa kabur, kendaraan itu dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan nilai transaksi mencapai Rp102 juta. Uang muka sebesar Rp50 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.

Tetap Berdinas Meski Telah Menjual Mobil Curian

Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tetap menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa setelah menjual mobil hasil curiannya. Usai menerima uang hasil penjualan kendaraan, ia kembali ke Asrama Brimob Tohpati, mengganti pakaian sipil dengan seragam dinas, lalu berangkat ke Markas Komando Brimob Polda Bali. Namun, aksinya akhirnya terungkap setelah penyelidikan oleh aparat kepolisian dan pemeriksaan internal oleh Propam.

Divonis 1 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Jadi Polisi

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa. Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia selama dua tahun. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani bersama dua hakim anggota lainnya.

Kerugian Korban Mencapai Rp147,85 Juta

Akibat perbuatan tersebut, korban Putu Edy Supartha mengalami kerugian sekitar Rp145 juta. Sementara korban lainnya, Ni Nyoman Teriasih, mengalami kerugian sebesar Rp2,85 juta. Total kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp147,85 juta. Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Terios, BPKB, STNK, laptop, dan sepeda motor hasil curian untuk dikembalikan kepada pemilik sah. Barang-barang yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, termasuk tas dan kunci duplikat, disita negara untuk dimusnahkan.

Faktor Ekonomi sebagai Motif Utama

Faktor ekonomi disebut menjadi motif utama aksi nekat terdakwa. Ia diketahui terlilit utang dari aplikasi pinjaman online. Ironisnya, motor yang digunakan untuk berangkat ke tempat kerja juga merupakan hasil curian yang diambil sehari sebelumnya. Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan terdakwa dalam tindakan ilegal yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Salat Subuh Keliling di Masjid An Nur, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Kamtibmas
Berita Utama

Salat Subuh Keliling di Masjid An Nur, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

24 Oktober 2026 - 12:02
Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal
Berita Utama

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal

9 Oktober 2026 - 10:47
Irjen  Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri
Berita Utama

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

3 Oktober 2026 - 10:24
Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek
Berita Utama

Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek

1 Oktober 2026 - 16:20
GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam
Berita Utama

GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam

30 September 2026 - 15:34
Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin
Berita Utama

Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin

28 September 2026 - 15:07
Next Post
Lolos Liga 4 Nasional, Persipani Paniai Berjuang untuk Nama Baik Papua

Lolos Liga 4 Nasional, Persipani Paniai Berjuang untuk Nama Baik Papua

RAT ke XLII Kopdit Obor Mas: Capaian Tahun Buku 2025 dan Aset Tembus Rp 1,5 Triliun

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com