Kadek Aditya, Anggota Brimob yang Terjebak Utang Pinjaman Online dan Lakukan Pencurian
Seorang anggota Brimob Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terbukti melakukan aksi pencurian di wilayah Gianyar. Perbuatan nekat ini dilakukan karena tekanan ekonomi akibat utang dari pinjaman online (pinjol). Akibatnya, ia dihukum 1 tahun penjara dan dilarang menjadi anggota Polri selama 2 tahun.
Awal Mula Aksi Pencurian
Kasus ini bermula pada 29 Desember 2025 saat I Kadek Aditya melintasi kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Saat itu, ia melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi dan gerbang tidak terkunci sempurna. Dari situ, muncul niat untuk melakukan pencurian. Setelah masuk ke dalam rumah milik Putu Edy Supartha, ia menemukan kunci rumah yang diletakkan di rak. Dengan kesempatan tersebut, ia mengambil berbagai barang berharga seperti BPKB mobil Daihatsu Terios, laptop merek HP beserta charger, serta uang valuta asing.
Membuat Kunci Duplikat untuk Mencuri Mobil
Setelah membawa dokumen kendaraan, terdakwa menemukan STNK mobil Daihatsu Terios yang terparkir di garasi. Untuk memudahkan pencurian, ia mencari jasa pembuat kunci melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Biaya pembuatan kunci palsu bahkan dibayar menggunakan uang asing hasil curian. Setelah mobil berhasil dibawa kabur, kendaraan itu dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan nilai transaksi mencapai Rp102 juta. Uang muka sebesar Rp50 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.
Tetap Berdinas Meski Telah Menjual Mobil Curian
Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tetap menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa setelah menjual mobil hasil curiannya. Usai menerima uang hasil penjualan kendaraan, ia kembali ke Asrama Brimob Tohpati, mengganti pakaian sipil dengan seragam dinas, lalu berangkat ke Markas Komando Brimob Polda Bali. Namun, aksinya akhirnya terungkap setelah penyelidikan oleh aparat kepolisian dan pemeriksaan internal oleh Propam.
Divonis 1 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Jadi Polisi
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa. Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia selama dua tahun. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani bersama dua hakim anggota lainnya.
Kerugian Korban Mencapai Rp147,85 Juta
Akibat perbuatan tersebut, korban Putu Edy Supartha mengalami kerugian sekitar Rp145 juta. Sementara korban lainnya, Ni Nyoman Teriasih, mengalami kerugian sebesar Rp2,85 juta. Total kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp147,85 juta. Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Terios, BPKB, STNK, laptop, dan sepeda motor hasil curian untuk dikembalikan kepada pemilik sah. Barang-barang yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, termasuk tas dan kunci duplikat, disita negara untuk dimusnahkan.
Faktor Ekonomi sebagai Motif Utama
Faktor ekonomi disebut menjadi motif utama aksi nekat terdakwa. Ia diketahui terlilit utang dari aplikasi pinjaman online. Ironisnya, motor yang digunakan untuk berangkat ke tempat kerja juga merupakan hasil curian yang diambil sehari sebelumnya. Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan terdakwa dalam tindakan ilegal yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.









Discussion about this post