Kemenag Siapkan Alternatif Pendidikan dan Tempat Tinggal untuk 252 Santri Ndholo Kusumo
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati telah melakukan langkah cepat dalam menangani nasib pendidikan dan tempat tinggal sebanyak 252 santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Langkah ini dilakukan setelah izin operasional ponpes tersebut dicabut secara permanen oleh Kemenag RI akibat adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa pendirinya, Ashari.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan membiarkan para santri, terutama anak-anak yatim piatu, dibiarkan begitu saja. Darmanto, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, menyatakan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan solusi konkret bagi para santri yang terdampak.
“Pemerintah dan negara tidak membiarkan anak-anak begitu saja. Kami sudah menyiapkan beberapa alternatif pondok pesantren, sekolah, dan panti asuhan yang siap menerima santri terdampak,” ujar Darmanto saat dihubungi wartawan, Kamis (21/5/2026).
Penyelamatan Pendidikan Santri
Darmanto menjelaskan bahwa pemindahan santri dilakukan agar pendidikan mereka tidak terputus akibat kasus hukum yang terjadi. Saat ini, ratusan santri tersebut mulai diarahkan ke sejumlah lembaga pendidikan, Ponpes, dan yayasan di Kabupaten Pati. Beberapa lembaga yang disiapkan antara lain:
- Ponpes dan SMP/MA Al-Akrom Banyuurip
- Madrasah Mazroatul Ulum Wedarijaksa
- MI Khoiriyah Sitiluhur
- MI Matholiun Najah Tlogosari
- MA Assalafiyah Lahar
- MA Khoiriyatul Ulum Trangkil
- Yayasan Permata Nusantara Gabus
Pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa panti asuhan yang siap menampung anak-anak yatim piatu apabila diperlukan.
Status Kepengurusan Yayasan
Mengenai status kepengurusan yayasan pasca-kasus hukum ini, Darmanto menegaskan bahwa kewenangan untuk mencopot atau memberhentikan pembina sepenuhnya berada di ranah internal yayasan sesuai dengan klausul yang berlaku.
Di sisi lain, izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo sendiri dipastikan telah dicabut permanen sejak 5 Mei 2026 setelah Kemenag RI melakukan verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan.
Pengetatan Mekanisme Pendirian dan Pengawasan Ponpes
Dampak dari kasus ini juga memicu pengetatan mekanisme pendirian dan pengawasan Ponpes ke depan. Darmanto mengungkapkan bahwa aturan terbaru kini jauh lebih ketat, di mana syarat utama pendirian harus memenuhi arkanul ma’had atau unsur dasar pesantren yang meliputi keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, hingga pembelajaran kitab kuning.
Selain itu, calon pengasuh diwajibkan memiliki sanad keilmuan yang jelas yang dibuktikan dengan ijazah dari pesantren tempatnya pernah menimba ilmu. Ia menambahkan bahwa ijazah formal saja tidak cukup, sehingga seorang kiai yang ingin mendirikan pondok harus memiliki sanad dan rekam jejak pernah nyantri.
Persyaratan Tambahan untuk Pendirian Ponpes
Syarat pengetatan lainnya juga mencakup kewajiban melampirkan rekomendasi dari pondok asal serta organisasi masyarakat keagamaan seperti NU atau Muhammadiyah, atau bisa melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika tidak berafiliasi dengan keduanya.
Untuk memastikan keamanan fisik, Kemenag juga mewajibkan adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum izin operasional diterbitkan.










Discussion about this post