JAKARTA – Dalam persidangan terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank MIP (37), para terdakwa menolak tuntutan restitusi yang diajukan oleh LPSK. Mereka mengklaim tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut karena keterbatasan finansial serta membantah keterlibatan langsung dalam peristiwa tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, penasihat hukum dari masing-masing terdakwa menyampaikan alasan mereka. Mereka menyatakan bahwa klien mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar ganti rugi yang diminta oleh keluarga korban. Selain itu, mereka juga menyangkal adanya keterlibatan langsung dalam kejahatan tersebut.
Terdakwa Pertama: Serka Mochamad Nasir
Serka Mochamad Nasir, yang menjadi terdakwa pertama, melalui kuasa hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan bahwa ia tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi. Menurut Zulham, terdakwa 1 tidak memiliki dana untuk membayar biaya restitusi tersebut.
“Menurut terdakwa 1, ia tidak sanggup memberikan biaya restitusi karena tidak memiliki dana,” ujar Kapten Zulham dalam sidang tanggapan terdakwa terkait permohonan restitusi.
Selain itu, kuasa hukum juga menyebut bahwa Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pihak lain. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah saksi bernama Dwi Hartono.
“Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini,” jelas Zulham.
Terdakwa Kedua: Kopda Feri Herianto
Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan bahwa ia tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi. Ia mengaku tidak memiliki dana untuk membayar biaya tersebut.
“Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak sanggup biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya,” ujarnya.
Terdakwa Ketiga: Serka Frengky Yaru
Sementara itu, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, menyatakan bahwa kliennya menolak tuntutan restitusi lantaran merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung,” ujar Nugroho.
Besaran Tuntutan Restitusi
Para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank MIP (37) dituntut membayar ganti rugi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban.
“LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Wasinton mengungkapkan bahwa dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu.










Discussion about this post