klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita Utama

Terdakwa Pembunuhan Tidak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2026 - 18:25
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Pembunuhan Tidak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Ini Alasannya
Buy JNews
ADVERTISEMENT



JAKARTA – Dalam persidangan terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank MIP (37), para terdakwa menolak tuntutan restitusi yang diajukan oleh LPSK. Mereka mengklaim tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut karena keterbatasan finansial serta membantah keterlibatan langsung dalam peristiwa tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, penasihat hukum dari masing-masing terdakwa menyampaikan alasan mereka. Mereka menyatakan bahwa klien mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar ganti rugi yang diminta oleh keluarga korban. Selain itu, mereka juga menyangkal adanya keterlibatan langsung dalam kejahatan tersebut.

Terdakwa Pertama: Serka Mochamad Nasir

Serka Mochamad Nasir, yang menjadi terdakwa pertama, melalui kuasa hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan bahwa ia tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi. Menurut Zulham, terdakwa 1 tidak memiliki dana untuk membayar biaya restitusi tersebut.

“Menurut terdakwa 1, ia tidak sanggup memberikan biaya restitusi karena tidak memiliki dana,” ujar Kapten Zulham dalam sidang tanggapan terdakwa terkait permohonan restitusi.

Selain itu, kuasa hukum juga menyebut bahwa Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pihak lain. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah saksi bernama Dwi Hartono.

“Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini,” jelas Zulham.

Terdakwa Kedua: Kopda Feri Herianto

Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan bahwa ia tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi. Ia mengaku tidak memiliki dana untuk membayar biaya tersebut.

“Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak sanggup biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya,” ujarnya.

Terdakwa Ketiga: Serka Frengky Yaru

Sementara itu, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, menyatakan bahwa kliennya menolak tuntutan restitusi lantaran merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung,” ujar Nugroho.

Besaran Tuntutan Restitusi

Para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank MIP (37) dituntut membayar ganti rugi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban.

“LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Wasinton mengungkapkan bahwa dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal
Berita Utama

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal

9 Oktober 2026 - 10:47
Irjen  Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri
Berita Utama

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

3 Oktober 2026 - 10:24
Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek
Berita Utama

Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek

1 Oktober 2026 - 16:20
GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam
Berita Utama

GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam

30 September 2026 - 15:34
Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin
Berita Utama

Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin

28 September 2026 - 15:07
Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Berita Utama

Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

25 September 2026 - 14:47
Next Post
Alexander Assad Tidak Ingin Bercerai, Kuasa Hukum Beri Sinyal Positif

Alexander Assad Tidak Ingin Bercerai, Kuasa Hukum Beri Sinyal Positif

KA Argo Bromo Perlahan Berhenti 1,3 KM Sebelum Tabrakan dengan KRL

KA Argo Bromo Perlahan Berhenti 1,3 KM Sebelum Tabrakan dengan KRL

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com