BATAM, KLIKKEPRI.com – Polda Kepri memperkuat komitmen perlindungan hak pekerja melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam penegakan hukum dan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau-Kepri di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Jumat 23 Oktober 2026.
Hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo, PJU Polda Kepri, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto dan Kepala Kanwil Sumbar-Riau-Kepri Ibkar Saloma.
Kapolda menegaskan masyarakat dapat melapor dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Menurut Kapolda, dinamika geopolitik dapat berdampak pada kawasan industri di Batam, sehingga koordinasi polisi dan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan hak pekerja terlindungi.
Kanwil BPJS Ketenagakerjaan menyebut cakupan Universal Coverage Jamsostek di Kepri sekitar 55,94 persen, dengan sekitar 100.000 orang telah menerima manfaat meliputi JHT, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, beasiswa, hingga manfaat PHK.
BPJS juga mengharapkan dukungan Polda Kepri dalam memperluas perlindungan bagi PHL dan PPPK di lingkungan Polda Kepri hingga tingkat polsek.***










Discussion about this post