BATAM, KLIKKEPRI.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo melakukan sidak pengecekan fasilitas dan kesiapan personel di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri, Batam, Kamis (22/10/2026).
Pengecekan mendadak tersebut difokuskan untuk meninjau kelengkapan sarana dan prasarana SPKT, Kesiapsiagaan operator Call Center 110, serta mekanisme respons cepat piket fungsi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Irjen Pol. Suhendri menginstruksikan kepada seluruh petugas pelayanan untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, santun, profesional, dan tidak berbelit-belit saat menerima aduan warga.
Kapolda Kepri juga menekankan pentingnya penerpan prinsip SPKT Ramah Korban dengan mengedepankan empati tinggi, menjaga kerahasiaan informasi, serta memberikan rasa aman penuh bagi warga yang membutuhkan perlindungan hukum.
Sidak pelayanan publik ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Quick Wins Kapolri Program 4 Kegiatan 2 tentang Layanan Kepolisian 110 Respons Cepat dan SPKT Ramah Korban.
Pengecekan fasilitas pelayanan publik di Mapolda Kepri ini diselenggarakan guna memastikan keandalan jaringan Call Center 110, mempercepat waktu tanggap (response time) laporan kepolisian, mewujudkan standar SPKT yang ramah korban, serta menguji kesiapan operasional personel piket.
Kesiapsiagaan penuh layanan darurat 110 dan SPKT ramah korban ini diproyeksikan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga Kepulauan Riau.
“Polda Kepulauan Riau terus memastikan seluruh fasilitas SPKT dan operator Layanan Kepolisian Bebas Pulsa Seratus Sepuluh beroperasi secara efisien, cepat, dan humanis untuk melayani masyarakat. Pengecekan ini merupakan komitmen pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri untuk mewujudkan SPKT yang ramah korban dan responsif terhadap setiap aduan warga. Kami meminta seluruh petugas pelayanan tidak mempersulit masyarakat, menjaga kerahasiaan informasi korban, serta memberikan pendampingan dengan penuh empati. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau menemukan gangguan Kamtibmas, silakan manfaatkan layanan Call Center Seratus Sepuluh yang aktif dua puluh empat jam gratis.” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri.
Sidak diakhiri dengan pengujian langsung sambungan panggilan masuk pada konsol operator Call Center 110 Polda Kepri oleh Kapolda Irjen Pol. Suhendri. (din)










Discussion about this post