BATAM, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam secara resmi menyepakati pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kesepakatan pembentukan Pansus ganda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan dipimpin pimpinan DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (16/10/2026).
Rapat Paripurna memuat dua agenda utama, yakni penyampaian tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota mengenai Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD sekaligus pembentukan Pansus I, serta penyampaian tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi mengenai Ranperda Ketertiban Umum sekaligus pembentukan Pansus II.
Delapan fraksi DPRD Kota Batam menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan struktur Pansus guna membedah materi hukum secara teknis.
Wali Kota Amsakar Achmad memberikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi dan menegaskan bahwa penyempurnaan Ranperda Ketertiban Umum ditujukan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat efektivitas Satpol PP, serta mengedepankan penegakan aturan secara adil, konsisten, profesional, dan berorientasi pada sosialisasi edukatif.
Pembentukan Pansus dua Ranperda ini diselenggarakan guna mempercepat proses pembentukan regulasi daerah yang akuntabel, menyelaraskan hak kedewanan dengan regulasi pusat, mewujudkan perlindungan masyarakat secara berkeadilan, serta menciptakan ruang publik yang tertib dan aman di Kota Batam.
Kerja sama kemitraan Pemko dan DPRD dalam pembentukan Pansus ini diproyeksikan mampu menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan warga serta memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kota Batam atas dukungan serta pandangan konstruktif terhadap pembahasan dua Ranperda ini. Pembentukan Pansus merupakan langkah krusial untuk mematangkan regulasi, baik terkait hak keuangan kedewanan maupun penyempurnaan aturan ketertiban umum. Kami berkomitmen memastikan penegakan Perda Ketertiban Umum di lapangan berjalan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi, serta diimbangi dengan pembinaan masyarakat demi menjaga kenyamanan fasilitas umum dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Batam.” ujar Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
DPRD Kota Batam menginstruksikan seluruh anggota Pansus dari masing-masing fraksi untuk segera menggelar rapat kerja perdana guna menyusun jadwal pembahasan teknis bersama tim asistensi Pemko Batam. (din)










Discussion about this post