BATAM, KLIKKEPRI.com – BP Batam akhirnya menghentikan aktivitas pematangan lahan di samping Perumahan Buana Raja Permai, Sei Beduk, Kota Batam, Selasa 13 Oktober 2026.
Penghentian dilakukan setelah terungkap lokasi tersebut belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Tak hanya soal izin, aktivitas itu juga menyisakan persoalan lingkungan. Sebagian kawasan hutan mangrove di lokasi tampak telah tertimbun tanah dan kondisinya memprihatinkan.
Sebelumnya, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menegaskan lokasi itu belum memiliki izin.
“Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dapat kami konfirmasikan bahwa lokasi tersebut belum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sthefani saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 11 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut, tim BP Batam turun ke lapangan dan memasang plang bertuliskan “Alokasi Tanah ini dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam”.
Plang tersebut menjadi penanda lokasi dalam pengawasan BP Batam. Namun penghentian aktivitas menyisakan pertanyaan lain terkait dampak lingkungan yang telah terjadi.
Mangrove Tertimbun, Siapa Bertanggung Jawab?
Pantauan di lokasi, sebagian mangrove telah tertimbun akibat aktivitas pematangan lahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal tanggung jawab pengelola lahan.
Penghentian proyek karena izin menjadi satu hal. Namun bagaimana dengan dugaan kerusakan lingkungan yang telanjur terjadi? Apakah pengelola akan dimintai pertanggungjawaban dan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan mengenai langkah lanjutan terkait dugaan kerusakan mangrove tersebut.
Sebagai informasi, lahan seluas 1,6 hektare itu dialokasikan kepada PT Inti Sukses Graha Gemilang dan diperuntukkan bagi pembangunan perumahan.
Kini publik menanti kejelasan tanggung jawab pengelola lahan serta langkah penanganan dampak lingkungan di lokasi tersebut. ( * )










Discussion about this post