BATAM, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pengajuan Ranperda urgen di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin di Gedung Dewan, Batam Centre, Batam, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, jajaran Forkopimda, serta tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Dalam pidato resmi Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang dibacakan Sekdako Firmansyah, penyesuaian Perda Ketertiban Umum ini sangat mendesak dilakukan guna menyelaraskan sanksi pidana daerah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, di mana sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda pada Perda Nomor 9 Tahun 2021 perlu diharmonisasi agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Selain penyelarasan regulasi nasional, penataan ulang ketertiban umum ini diarahkan untuk mengantisipasi dinamika pesat Batam sebagai kota industri dan pariwisata, seperti penertiban penyalahgunaan fasilitas umum, gangguan ketertiban lingkungan, serta perlindungan ruang publik secara persuasif.
Pengajuan Ranperda Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum ini diselenggarakan guna mengharmoniskan regulasi daerah dengan hukum pidana nasional, memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP dan penyidik penegak perda, mengedepankan pendekatan pencegahan dan pembinaan warga yang humanis, serta menciptakan lingkungan Kota Batam yang aman, bersih, dan kondusif bagi pertumbuhan investasi.
Penyelarasan ketentuan pidana daerah dan pendekatan persuasif ini diproyeksikan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga iklim kondusif di kawasan permukiman dan pusat ekonomi Kota Batam.
“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan unsur utama dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Kota Batam yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis. Perubahan Perda Ketertiban Umum ini dilakukan untuk menyesuaikan rumusan ketentuan pidana daerah dengan Undang-Undang Nomor Satu Tahun dua ribu dua puluh enam tentang Penyesuaian Pidana agar terdapat kepastian hukum dan tidak terjadi penafsiran ganda di lapangan. Pengaturan ketertiban umum ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan represif, melainkan mengedepankan koordinasi, komunikasi, edukasi, serta penyelesaian masalah secara persuasif dan humanis demi mendukung kegiatan sosial dan perekonomian masyarakat.” ujar Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pidato yang dibacakan Sekdako Batam Firmansyah.
Usai penyerahan dokumen Ranperda dari Pemko Batam kepada pimpinan dewan, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjadwalkan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi partai politik pada Rabu, 14 Oktober 2026 mendatang. ***










Discussion about this post