BATAM, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bekerja sama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam secara resmi meluncurkan Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang memuat pemetaan digital sebanyak 2.481 titik lokasi baliho, videotron, dan neon box bagi kepastian investasi para pelaku usaha.
Peluncuran masterplan tata ruang iklan luar ruang yang berlandaskan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026 tersebut digelar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (12/10/2026).
Kegiatan strategis itu dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Diskominfo Rudi Panjaitan, serta perwakilan BP Batam.
Jefridin menjelaskan bahwa dari total 2.481 titik lokasi yang telah terdata, sebanyak 1.565 titik berada di atas lahan aset BP Batam, 91 titik aset Pemko Batam, 2 titik aset Pemprov Kepri, serta 823 titik dialokasikan khusus untuk perizinan umbul-umbul.
Pendaftaran perizinan kini dibuka secara transparan dan terintegrasi secara daring melalui portal aplikasi EASY (easy.batam.go.id), di mana setiap biro reklame dibatasi maksimal mengajukan lima titik lokasi.
Sinergi sistem masterplan reklame terpadu ini diselenggarakan guna menata estetika tata ruang Kota Batam secara tertib dan transparan, memberikan kepastian hukum dan keterbukaan tarif sewa lahan bagi biro periklanan, mencegah potensi konflik utilitas jalan, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerapan masterplan digital ini diproyeksikan mampu menciptakan iklim investasi periklanan yang sehat, transparan, dan teratur tanpa merusak estetika arsitektur tata kota Batam.
“Peluncuran Masterplan Titik Reklame ini merupakan buah kolaborasi nyata antara Pemko Batam dan BP Batam untuk mewujudkan tata kelola periklanan luar ruang yang teratur, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Melalui pemetaan dua ribu empat ratus delapan puluh satu titik lokasi yang dapat diakses secara digital via aplikasi EASY, biro reklame dapat melihat langsung ketersediaan lahan, ukuran, hingga tarif sewa sebelum mengajukan izin. Tim gabungan Pemko dan BP Batam juga akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan setiap konstruksi reklame aman, memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, asuransi, serta tidak mengganggu utilitas kota.” ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekda Kota Batam Jefridin.
DPMPTSP Kota Batam menyiagakan posko pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang memerlukan edukasi alur perizinan digital.
Pemko Batam optimistis transparansi perizinan reklame ini akan mempercantik wajah Kota Batam. (din)










Discussion about this post