BATAM, KLIKKEPRI.com – Aktivitas pematangan lahan di kawasan Sei Beduk, tepatnya di samping Perumahan Buana Raja Permai, Batam, disorot karena beroperasi tanpa perizinan dan menimbun hamparan hutan mangrove.
BP Batam memastikan lokasi tersebut belum memiliki izin sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dapat kami konfirmasikan bahwa lokasi tersebut belum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, saat dikonfirmasi, Minggu 11 Oktober 2026.
BP Batam menyatakan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat peringatan agar aktivitas dihentikan dan meminta pihak terkait segera mengurus perizinan.
Diduga Milik Pengembang Perumahan
Informasi yang dihimpun, lahan seluas 1,6 hektare itu dialokasikan kepada PT Inti Sukses Graha Gemilang untuk pembangunan perumahan.
Di lapangan, sejumlah alat berat berupa ekskavator dan buldoser terpantau masih beroperasi meratakan lahan. Sebagian kawasan mangrove tampak telah tertimbun tanah.
Kegiatan cut and fill wajib memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan sesuai karakteristik dan skala kegiatan.
Jika terbukti melanggar dan merusak lingkungan, pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Inti Sukses Graha Gemilang belum memberikan keterangan terkait perizinan dan dugaan penimbunan mangrove tersebut. ( * )










Discussion about this post