BATAM, KLIKKEPRI.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat berinisial K (45) serta A alias T (54) di wilayah Sagulung, Batam, Selasa (6/10/2026).
Penangkapan kedua tersangka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto tersebut dilakukan guna merespons laporan resmi pihak keluarga korban berinisial C (52) serta menindaklanjuti rekaman video pengeroyokan yang tular di media sosial.
Peristiwa penganiayaan bermula pada Jumat (31/7/2026) malam di Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Sagulung, saat korban dan sembilan rekannya berencana berhenti bekerja dari proyek di Sekupang akibat permasalahan pembayaran gaji.
Korban yang dijemput paksa ke kantor tersangka K mendapat tekanan fisik, dipukul pada bagian wajah, ditendang, dicambuk menggunakan selang berulang kali, serta dipaksa menyerahkan uang kasbon sebesar Rp4,5 juta oleh tersangka A.
Setelah disekap beberapa hari, korban dipaksa menandatangani surat kesepakatan penggantian biaya kedatangan dan kasbon senilai Rp71 juta serta telah menyerahkan uang tunai Rp35 juta.
Penangkapan para tersangka beserta penyitaan barang bukti berupa rekaman video luka korban di dalam flashdisk ini diselenggarakan guna menegakkan kepastian hukum, memutus aksi main hakim sendiri di lingkungan kerja, mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, serta menjerat pelaku dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penyidikan intensif terhadap kasus pengeroyokan pekerja ini diproyeksikan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja proyek serta mencegah timbulnya aksi kekerasan serupa di wilayah hukum Batam.
“Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat merespons laporan masyarakat dan video viral penganiayaan pekerja proyek. Dua terduga pelaku berinisial K dan A alias T berhasil kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindakan pemukulan, penganiayaan menggunakan selang, hingga pemaksaan pembayaran uang. Kepolisian tidak membenarkan tindakan kekerasan maupun aksi main hakim sendiri dalam menyelesaikan perselisihan. Kami menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas di Kota Batam.” ujar Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung masih melakukan pemeriksaan maraton guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepolisian mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan. (din)








Discussion about this post