BATAM, KLIKKEPRI.com – Jajaran Polresta Barelang menyita 267 unit sepeda motor berknalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan dalam operasi penindakan aksi balap liar di kawasan Kota Batam.
Hasil penindakan berskala besar tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta jajaran Perwira Satlantas dan Si Propam dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026) pukul 16.15 WIB.
Berdasarkan data rekapitulasi penegakan hukum sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026, petugas menjaring 267 pelanggar lalu lintas yang menggunakan saluran pembuangan bising di sejumlah titik rawan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah.
Teranyar pada Sabtu (19/9/2026), Satlantas Polresta Barelang mengamankan tambahan 30 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi kebut-kebutan malam.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan, disertai penyitaan kendaraan berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012.
Konferensi pers ini digelar guna memberikan kepastian penegakan hukum, menekan angka kecelakaan fatalitas, serta menciptakan kenyamanan iklim investasi di Batam.
Operasi represif yang diimbangi patroli preventif ke sekolah dan bengkel modifikasi ini diproyeksikan mampu memberantas arena balap liar serta mengembalikan kondusivitas jalan raya di seluruh wilayah Kota Batam.
“Penindakan terhadap 267 unit kendaraan berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini merupakan langkah tegas Polresta Barelang dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus mengantisipasi bahaya aksi balap liar. Penggunaan knalpot brong selain memicu kebisingan yang mengganggu ketertiban umum, juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Kami menegaskan bahwa penindakan ini akan terus diperluas ke seluruh lokasi rawan. Kami mengimbau para orang tua, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar selalu tertib berlalu lintas. Jika warga menemukan aksi balap liar, segera laporkan melalui Layanan Polisi 110.” ujar Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus.
Seluruh kendaraan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Barelang. Pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot standar pabrikan serta melengkapi dokumen kepemilikan resmi sebelum mengambil kembali sepeda motornya. (din)










Discussion about this post