BATAM, KLIKKEPRI.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menyampaikan keterangan resmi melalui doorstop kepada awak media di Gedung Satreskrim Polresta Barelang terkait bentrokan konflik lahan yang mengakibatkan korban jiwa, Senin 14 September 2026 pukul 21.50 WIB.
Kapolresta menjelaskan peristiwa berawal dari konflik lahan yang telah berlangsung lama dan sebelumnya telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi di tingkat Polsek Bulang, Polresta Barelang, hingga Polda Kepri.
Namun, aksi penyerangan diduga melibatkan dua kelompok hingga menimbulkan korban.
Berdasarkan data sementara, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka.
Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan personel TNI bergerak cepat melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, serta pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat.
Kapolresta menegaskan kasus tersebut murni konflik lahan dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penegasan itu disampaikan untuk mencegah informasi yang memicu keresahan dan memastikan situasi keamanan di Kota Batam tetap kondusif.
Menjawab pertanyaan media soal dugaan penggunaan senjata, Kapolresta menerangkan dugaan awal mengarah pada senjata angin, bukan senjata api.
Satu terduga pelaku telah diamankan dan penyelidikan terus berjalan, termasuk visum dan autopsi untuk pembuktian ilmiah.
Hingga saat ini sekitar enam orang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Kapolresta mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan tidak menyebarkan berita hoaks.
Polresta Barelang bersama Polda Kepri akan meningkatkan patroli dan cipta kondisi. Tidak ada pemberlakuan status Siaga 1, melainkan kesiapsiagaan personel untuk memberi perlindungan dan rasa aman.
Masyarakat diimbau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam secara gratis untuk melaporkan kejadian yang mengganggu kamtibmas agar segera ditindaklanjuti.***










Discussion about this post