BATAM, KLIKKEPRI.com – Jajaran Polda Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 114 orang dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).
Operasi penggerebekan dan penertiban tersebut melibatkan personel gabungan Polda Kepri untuk menyisir sejumlah titik rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dari total 114 orang yang diamankan, terdiri dari 95 pria dan 19 wanita yang seluruhnya langsung digiring ke Mapolda Kepri guna menjalani rangkaian tes urine serta pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selain mengamankan para terperiksa, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Penindakan berskala besar ini diselenggarakan sebagai bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus memutuskkan rantai peredaran barang haram di wilayah hukum Kepulauan Riau.
Langkah represif dan pencegahan terpadu ini diproyeksikan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di kawasan pemukiman padat Batam.
“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil tes urine dan penyelidikan akan menjadi dasar menentukan proses hukum selanjutnya. Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan masih terus berlangsung di Mapolda Kepri.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungannya melalui Call Center 110. (din)










Discussion about this post