BATAM, KLIKKEPRI.com — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan krusialnya keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai payung hukum utama untuk mewujudkan keadilan fiskal serta mengoptimalkan potensi kemaritiman daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Amsakar saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI dan DPD RI di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7/2026).
Amsakar yang didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, serta Sekda Kota Batam, Firmansyah, menyambut langsung rombongan lintas lembaga tinggi negara tersebut.
Tim Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPD RI Teddy Dwi Putranta, Ketua Tim Panja Andi Sofyan Hasdam, serta perwakilan dari Ditjen Otda Kemendagri.
Dalam pemaparannya, Amsakar menggarisbawahi bahwa skema alokasi anggaran pusat selama ini belum berpihak secara adil kepada daerah berbasis kepulauan karena hanya menghitung luas daratan.
Padahal, Kota Batam sendiri memiliki karakteristik geografis dengan 454 pulau yang mana komposisinya terdiri dari 66 persen lautan dan 34 persen daratan.
“Formula bantuan atau anggaran saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil. Harmonisasi regulasi juga sangat penting agar RUU ini nantinya selaras dengan status khusus Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tanpa tumpang tindih,” tegas Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Senin (20/7/2026).
Amsakar menambahkan, Batam terus menunjukkan performa ekonomi yang sangat kokoh sebagai motor penggerak nasional.
Realisasi investasi daerah berhasil menembus angka Rp69,3 triliun atau mencapai 115,5 persen dari target tahunan, serta melonjak 103 persen pada triwulan pertama dibanding tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam mendesak agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Regulasi ini dipandang menjadi instrumen vital untuk memangkas kesenjangan antara daerah inti dengan pulau penyangga, memperkuat konektivitas antarpulau, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan. (din)










Discussion about this post