klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Batam

Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pria 24 Tahun Diduga Jual Anak untuk Prostitusi

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2026 - 18:46
Reading Time: 1 min read
0
Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pria 24 Tahun Diduga Jual Anak untuk Prostitusi

Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pria 24 Tahun Diduga Jual Anak untuk Prostitusi.(Humas Polresta Barelang)

BATAM, KLIKKEPRI.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan MFN, 24, sebagai tersangka kasus persetubuhan dan prostitusi terhadap anak.

Tersangka diduga membujuk dua korban berusia 16 tahun dengan iming-iming uang Rp400 ribu sekali kencan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Deby Andrestian mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MFN sebagai tersangka,” kata Deby dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mencari korban dan menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan badan. Polisi menyebut terdapat dua korban dengan status yang sama-sama masih anak.

“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Deby.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Polresta Barelang mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia nyata maupun media sosial.

Komunikasi terbuka dalam keluarga disebut menjadi salah satu langkah pencegahan.

MFN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Tags: BatamKasus ProstitusiAnakPerlindungan AnakPolresta Barelang
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Mangrove Ditimbun, Izin Belum Ada: Pematangan Lahan 1,6 Ha di Sei Beduk Disorot
Batam

Mangrove Ditimbun, Izin Belum Ada: Pematangan Lahan 1,6 Ha di Sei Beduk Disorot

12 Oktober 2026 - 13:11
Listrik Padam, PLN Batam Bergerak Cepat Pulihkan Sistem
Batam

Listrik Padam, PLN Batam Bergerak Cepat Pulihkan Sistem

12 Oktober 2026 - 11:02
Dengar Aspirasi Jemaat Gereja Osella Sukajadi, Polsek Batam Kota Perkuat Kemitraan Lewat Minggu Kasih
Batam

Dengar Aspirasi Jemaat Gereja Osella Sukajadi, Polsek Batam Kota Perkuat Kemitraan Lewat Minggu Kasih

11 Oktober 2026 - 17:38
Rotasi Besar PJU Polda Kepri, Tujuh Jabatan Utama Berganti Termasuk Dirreskrimsus dan Dirlantas
Batam

Rotasi Besar PJU Polda Kepri, Tujuh Jabatan Utama Berganti Termasuk Dirreskrimsus dan Dirlantas

11 Oktober 2026 - 17:36
BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City
Batam

BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City

11 Oktober 2026 - 17:34
Gerebek Dua Kampung Narkoba di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 29 Orang dan 21 Positif Urine
Batam

Gerebek Dua Kampung Narkoba di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 29 Orang dan 21 Positif Urine

11 Oktober 2026 - 17:30
Next Post
Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen

Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen

4 Idola KPop Perempuan Tidak Menikmati Masa Sekolah Sebagai Trainee

4 Idola KPop Perempuan Tidak Menikmati Masa Sekolah Sebagai Trainee

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com