BATAM, KLIKKEPRI.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan MFN, 24, sebagai tersangka kasus persetubuhan dan prostitusi terhadap anak.
Tersangka diduga membujuk dua korban berusia 16 tahun dengan iming-iming uang Rp400 ribu sekali kencan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Deby Andrestian mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak melalui penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MFN sebagai tersangka,” kata Deby dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mencari korban dan menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan badan. Polisi menyebut terdapat dua korban dengan status yang sama-sama masih anak.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Deby.
Polresta Barelang mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia nyata maupun media sosial.
Komunikasi terbuka dalam keluarga disebut menjadi salah satu langkah pencegahan.
MFN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)










Discussion about this post