BATAM, KLIKKEPRI.com — Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri sepakat mempertebal sinergi demi membentengi masyarakat dari paparan informasi negatif.
Langkah taktis ini diperkuat melalui pertemuan audiensi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, bersama Ketua KPID Kepri, Ahmad Dani, di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini turut dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, serta jajaran komisioner koordinator bidang KPID Kepri.
Dalam dialog tersebut, Ketua KPID Kepri Ahmad Dani blak-blakan mengenai beratnya tantangan dunia penyiaran di era lompatan teknologi informasi saat ini.
Pihaknya menyoroti masifnya ancaman siber mulai dari sebaran hoaks, manipulasi kecerdasan buatan berupa konten deepfake, hingga maraknya promosi terselubung perjudian online (judol) yang berpotensi menyusup ke lembaga penyiaran radio maupun televisi.
Merespons ancaman tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa kolaborasi dan komunikasi intensif adalah harga mati untuk menjaga kondusifitas wilayah, terlebih Kepri merupakan daerah perbatasan strategis sekaligus magnet investasi nasional.
”Hoaks, paham radikal, serta konten provokatif harus kita mitigasi bersama dari hulu.
Konten-konten yang bersifat preemtif (penangkalan) dan preventif (pencegahan) perlu terus dimasifkan agar informasi yang dikonsumsi masyarakat sudah tersaring dan berkualitas.
Namun, jika ada pelanggaran hukum yang sengaja lolos, dipastikan kami proses secara profesional,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Senada dengan Kapolda, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan pasokan basis data dan masukan klinis dari KPID.
Rekomendasi tersebut krusial sebagai bahan pertimbangan penyaringan konten agar tidak memicu gesekan sosial atau persoalan hukum di kemudian hari.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau warga Kepri untuk super selektif dan bijak sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran siber atau konten provokatif, Polda Kepri meminta warga segera melapor melalui nomor darurat 110 atau aplikasi Polri Super Apps.(din)










Discussion about this post