ANAMBAS, KLIKKEPRI.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap H, 22, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Korban, N, 61, rugi Rp70.718.338 berupa kalung emas 39,8 gram dan 1 unit ponsel.
Peristiwa terjadi Sabtu, 27 Juni 2026 di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.
Korban kehilangan ponsel anaknya dari tas selempang saat menginap untuk menghadiri pesta pernikahan keluarga.
Esok harinya, kalung emas beserta liontin milik korban juga dinyatakan hilang setelah diperiksa di rumah Tarempa.
Laporan masuk ke Polsek Siantan pada 29 Juni 2026. Unit Reskrim Polsek Siantan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Perkara kemudian diambil alih Satreskrim Polres Anambas.
Polisi mengamankan H berdasarkan hasil penyelidikan. Tersangka mengakui perbuatannya.
Motif sementara disebut faktor ekonomi, kata Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, S.H.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit ponsel Nubia A56 hitam, 1 kotak ponsel, 1 aksesori tas, dan uang tunai Rp26 juta.
H dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No 1/2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke JPU.
Kapolres AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. menyebut pengungkapan merupakan hasil sinergi Polsek Siantan dan Satreskrim.
Polres mengimbau warga waspada menyimpan barang berharga di tempat ramai dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.***










Discussion about this post