BATAM, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Batam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kampung Tua.
Tujuannya memberikan kepastian hukum dan melindungi 37 kawasan bersejarah di tengah pembangunan kota.
Komitmen itu disampaikan Sekda Kota Batam Firmansyah saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Ranperda Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).
Firmansyah menyebut regulasi menjadi langkah strategis menjaga nilai sejarah, budaya, dan identitas daerah.
Saat ini penetapan Kampung Tua masih mengacu Surat Keputusan Wali Kota. Pemko Batam akan menguatkannya menjadi Perda agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Ini penting agar 37 Kampung Tua memiliki kepastian hukum, rasa aman bagi masyarakat, dan menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata dan berkelanjutan,” ujar Firmansyah.
Ranperda akan menjadi pedoman penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut.
Konsultasi publik menghadirkan akademisi, instansi vertikal, OPD, tokoh adat, camat, lurah, dan pemangku kepentingan.
Masukan dari forum akan digunakan menyempurnakan naskah akademik sebelum dibahas bersama DPRD Kota Batam.***










Discussion about this post