BATAM, KLIKKEPRI.com – Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo pimpin konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu 23 Mei 2026, terkait dugaan penipuan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korban berinisial H.H. (35) mengaku rugi Rp400 juta setelah tergiur tawaran dua titik di Bengkong dan Lubuk Baja.
Modus bermula 1 Maret 2026. Korban dihubungi seseorang berinisial I. yang menawarkan titik SPPG MBG, lalu diarahkan ke H.M. (40) yang mengaku pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. H.M. mematok harga Rp200 juta per titik.
Pada 3 Maret 2026, korban menandatangani kerja sama di kantor notaris di Bengkong, Batam. Uang ditransfer ke rekening H.M. sebesar Rp250 juta via BCA dan Rp150 juta via BNI.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, operasional MBG tak kunjung berjalan. Saat diminta pengembalian dana, korban diarahkan ke R.D.W.T. (38) yang berjanji mengembalikan uang 2 April 2026. Janji itu tak ditepati.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, penyidik sudah memeriksa korban, pihak yayasan, pengurus wilayah, dan mitra pengelola SPPG. Empat orang diduga terlibat, H.M. (40), R.D.W.T. (38), O.M. (41), dan I. (39). Surat undangan klarifikasi juga sudah dilayangkan.
Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya menegaskan, pengajuan titik SPPG resmi hanya lewat portal http://mitra.bgn.go.id tanpa biaya.
Dua titik yang diperjualbelikan masuk dalam 7 titik yang diajukan yayasan tersebut pada Desember 2025 dan masih tahap verifikasi.
BGN menyatakan akan langsung memdrop titik yang terbukti diperjualbelikan.
Wakapolda Kepri menegaskan Polda akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran titik SPPG dengan harga fantastis dan segera lapor ke polisi.
Polresta Barelang minta warga memastikan informasi hanya melalui instansi resmi. Pengaduan bisa disampaikan ke Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. ( din)










Discussion about this post